Diperiksa Dewas KPK, Azis Syamsuddin: Saya Ikut Proses yang Ada Saja

Sugiharta Yunanto

Reporter Jakarta

Selasa, 25 Mei 2021  /  10:02 pm

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Foto: Repro google.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, irit bicara usai diperiksa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Selasa (25/5/2021).

Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Azis enggan membeberkan materi pemeriksaannya. Namun, dirinya mengaku akan mengikuti proses yang sedang berjalan terkait kasus Stepanus tersebut.

“Saya ikut proses yang ada saja, makasih,” kata Azis di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, mulai Selasa ini pihaknya melakukan proses persidangan etik terhadap Stepanus.

Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melapor Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Kepala BNPB Letjen Ganip Warsito Pengganti Doni Monardo

KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK, dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Mulai 1 Juni, Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut, dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus.

Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp 1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. (C)

Reporter: Sugiharta Yunanto

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS