Mulai 1 Juni, Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi

Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 25 Mei 2021
0 dilihat
Mulai 1 Juni, Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: Marwan Azis/Telisik

" Untuk PPKM Mikro tahap selanjutnya, (tanggal) 1-14 Juni mendatang, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah Provinsi Sulawesi Barat. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di 34 provinsi mulai dari tanggal 1 hingga 14 Juni mendatang.

Terdapat penambahan empat provinsi dari periode sebelumnya yaitu Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, yang mengalami peningkatan kasus aktif, serta Sulawesi Barat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

“Untuk PPKM Mikro tahap selanjutnya, (tanggal) 1-14 Juni mendatang, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah Provinsi Sulawesi Barat,” ujarnya seperti dikutip Telisik.id dari akun YouTube Sekretariat Kabinet RI (25/5/2021).

Diungkapkan, selain Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, tujuh daerah lain yang mengalami peningkatan kasus aktif adalah Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.

Airlangga memaparkan, sebesar 56,4 persen dari kasus aktif nasional berada di Pulau Jawa dan 21,3 persen di Sumatera.

Lima provinsi yang berkontribusi terhadap 65 persen kasus aktif tersebut adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Papua, Jawa Tengah, dan Riau.

Baca juga: Indonesia Kembali Terima Delapan Juta Bahan Baku Vaksin COVID-19 dari Sinovac

Baca juga: Doni Monardo Digantikan Ganip Warsito Jadi Kepala BNPB

“Kasus aktif di Jawa Barat mencapai 31,4 persen, sehingga ini menjadi perhatian,” ujarnya.

Ia memaparkan tentang perkembangan kasus COVID-19 secara nasional. Per 23 Mei 2021, tingkat kasus aktif mencapai 5,2 persen, kesembuhan 92,0 persen, dan kematian 2,8 persen.

Sementara terkait ketersediaan tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) ruang isolasi dan ICU, secara nasional masih berada di angka yang aman yaitu 31 persen. Namun, sejumlah daerah memiliki tingkat keterisian di atas rata-rata BOR nasional.

“Tidak ada (BOR) yang di atas 60 persen. Beberapa yang lebih tinggi dari nasional atau di atas 40 persen adalah Sumatera Utara 58 persen, Riau 55 persen, Sumatra Barat 54 persen, Aceh 47 persen, Bangka Belitung 47 persen, Sumatera Selatan 47 persen, Riau 47 persen, Jambi 43 persen, Lampung 41 persen,” paparnya.

Airlangga menuturkan mengenai tingkat kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker yang dapat berasosiasi dengan peningkatan kasus COVID-19.

Provinsi Bali memiliki tingkat kepatuhan 88,89 persen, Jawa Timur 87 persen, DKI Jakarta 65 persen, Jawa Barat 73 persen, Jawa Tengah 75 persen, Riau 67 persen, Kepulauan Riau 70 persen, dan Sumatera Utara 62,76 persen.

“Memang yang terlihat, yang (tingkat kepatuhannya) di bawah 70 persen itu tingkat (kasus) aktifnya tinggi. Jadi ini yang harus diingatkan Pak Kepala Satgas COVID-19,” tandasnya. (B)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga