Direkturnya Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Belum Mau Beri Layanan Supervisi

Mustaqim

Reporter

Selasa, 17 Oktober 2023  /  7:50 am

Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (16/10/2023) petang. Foto: Repro Kompas

JAKARTA, TELISIK.ID - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tomi Murtomo, dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (16/10/2023).

Sekitar hampir tujuh jam Tomi menjalani pemeriksaan, mulai sekitar pukul 10:30 WIB hingga 17:00 WIB. Belum diperoleh keterangan tentang materi apa saja yang ditanyakan oleh penyidik dalam pemeriksaan.  

Tomi keluar dari Gedung Promoter Polda Metro Jaya sekitar pukul 18:00 WIB. Dia bergegas keluar dari Polda Metro Jaya menghindari pertanyaan wartawan dan dijemput dengan mobil Mitsubishi Xpander hitam bernopol B 1373 SQR.

Pejabat KPK itu enggan berkomentar banyak setelah diperiksa. “Aman, aman. Tanya penyidiknya aja,” jawab Tomi di Gedung Balai Promoter Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan.

Tomi mengenakan kemeja dan masker putih sambil menenteng sebuah tas. Pejabat KPK itu tetap tidak memberi jawaban saat mobilnya dicegat oleh para wartawan. Sebelumnya, Tomi mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan pada Rabu (11/10/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, membenarkan bahwa Tomi diperiksa sebagai saksi sejak pagi. “Sudah selesai. Mulai jam 10:30 sampai pukul 17:00 WIB,” kata Ade.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Segera Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Dalam perkara ini, polisi mengusut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK. Perkara tersebut diduga terjadi sekitar periode 2020 hingga 2023. Polda Metro Jaya sudah memeriksa 12 saksi, termasuk SYL beserta sopir dan ajudannya, serta Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Polda Metro Jaya pun telah memeriksa ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua. Waktu pemeriksaan Kevin lebih lama dibandingkan Tomi, yaitu pukul 14:00 WIB hingga 22:00 WIB atau selama 8 jam.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengajukan permohonan supervisi kepada KPK soal penanganan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri kepada SYL. Namun, KPK mengaku belum menerima surat dari Polda Metro Jaya.

“KPK akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan merangkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (16/20/2023).

Ali menjelaskan, KPK diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pemerasan.

“KPK selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ali mengakui, perlu pengawasan dari masyarakat perihal proses hukum dugaan pemerasan yang dilakukan Firli kepada SYL. “Sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu,” jelas dia.

Menyinggung aliran dana yang diduga hasil korupsi oleh SYL, Ali mengatakan, KPK akan menelusurinya, termasuk ke Partai NasDem. Penyidik akan memanggil para saksi maupun tersangka yang sudah diumumkan.

Baca Juga: Geram SYL Ditangkap, NasDem Desak Polri Tuntaskan Penanganan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

“Kami meyakini parpol dimaksud akan tetap mendukung upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan KPK. Itu program pencegahan tindak pidana korupsi yang digagas KPK beberapa waktu lalu. Komitmennya bahwa pelaksanaan demokrasi 2024 akan berlangsung dengan anti korupsi,” ujar Ali.

Meski KPK akan menelusuri aliran dana yang diduga hasil korupsi oleh SYL itu, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, kembali membantah partainya pernah tiga kali menerima uang dari Kementerian Pertanian.

Sahroni memperkirakan, bisa saja ada klaim Partai NasDem menerima bantuan tersebut tapi tidak jelas siapakah yang memberikan instruksi.

“Ini kan seolah-olah memberikan bantuan untuk A, B, C, D, E. Kami kan gak tau nih A, B, C, D, E ini atas perintah siapa? Kalau pun atas perintah SYL misalnya, kasih uang untuk bantuan ini, ya bantuan itu langsung kepada saya bisa aja nanti di belakang. Tapi karena perintah awalnya ke DPW-DPW, seolah-olah jadinya ke DPW,” tegasnya. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS