Geram SYL Ditangkap, NasDem Desak Polri Tuntaskan Penanganan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Mustaqim, telisik indonesia
Jumat, 13 Oktober 2023
0 dilihat
Geram SYL Ditangkap, NasDem Desak Polri Tuntaskan Penanganan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Syahrul Yasin Limpo (berkaos hijau) saat dijemput di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam. Foto: Ist.

" Partai NasDem geram pada tindakan KPK yang dituding sewenang-wenang telah melakukan penjemputan paksa terhadap kadernya Syahrul Yasin Limpo "

JAKARTA, TELISIK.ID – Partai NasDem geram pada tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dituding sewenang-wenang telah melakukan penjemputan paksa terhadap kadernya Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam.

SYL dijemput paksa oleh tim penyidik KPK dari sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa penjemputan paksa itu seharusnya tidak perlu dilakukan.

Pasalnya, SYL sebelumnya sudah menyatakan komitmen akan datang memenuhi panggilan KPK pada Jumat (13/10/2023) untuk menjalani pemeriksaan. Faktor waktu penangkapan ini yang kemudian membuat NasDem menuding KPK telah sewenang-wenang menangkap SYL.

“Ini terbukti bahwa KPK sekarang punya power (kuasa, red) besar dan power itu dipergunakan sewenang-wenang. Ada apa dengan KPK, kenapa mesti terburu-buru, tidak melalui proses dan tata hukum beracara,” tegas Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023) malam.

Sahroni mengaku bingung terkait penilaian KPK terhadap SYL yang dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Mau menghilangkan apa dia? Ini kan Pak Syahrul Yasin Limpo bukan lagi menteri. Kenapa musti dipaksain malam ini ditangkap?” tanya Sahroni.

Sesuai mekanisme hukum acara, kata Sahroni, sudah dilaksanakan pemanggilan pertama. Walaupun SYL tidak hadir, tetapi telah dijadwalkan kembali pada Jumat (13/10/2023). Sementara, SYL sudah menyatakan kesiapan hadir sesuai agenda yang telah dijadwalkan.

“SYL sendiri bersedia hadir untuk besok (Jumat, red), mestinya dilalui dulu. Kalau tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan. Tapi kan ini tidak terjadi. Malah dijemput paksa malam hari,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Jemput Paksa SYL dengan Tangan Terborgol

Sahroni juga mempertanyakan kembali pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang menyatakan alasan dipercepatnya penangkapan karena sudah dianalisis.

“Kalau Ali Fikri bilang sesuai analisis, kan gak bisa bicara analisis. Tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku, harus dijalanin,” tandasnya.

Menuding tindakan sewenang-wenang telah dipertonton oleh KPK pada SYL, Sahroni kemudian mendesak Polri mengusut hingga tuntas dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian itu.

“Kalau gitu saya akan menggunakan kewenangan untuk meminta polisi untuk segera (memeriksa pimpinan KPK), kalau memang benar ada dugaan pemerasan, maka polisi juga harus melakukan hal yang sama,” tegas Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.

Komisi III DPR RI bertanggung jawab membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan juga keamanan negara. Mitra kerja Komisi III DPR RI antara lain Polri, KPK, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan beberapa badan serta lembaga lainnya.  

Sahroni mengingatkan, jangan sampai kekuasaan selalu menganggap mempunyai kekuatan yang besar. “Jangan akhirnya kita dalam dunia ini selalu mengatakan bahwa kekuasaan itu absolute power yang besar, tapi dalam hal ini semua diintimidasi dengan kelemahan seseorang, kan kasihan,” kritik Sahroni.

Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, Kamis malam segera mendatangi gedung KPK di Rasuna Said untuk menanyakan kepastian penangkapan kliennya. Febri mengatakan, ada perbedaan antara penangkapan dan jemput paksa, sehingga tim kuasa hukum perlu memastikan status hukum acara ditangkapnya SYL.

“Ini yang tentu saja belum kami ketahui. Saya pastikan dulu ini penangkapan atau jemput paksa. Penangkapan menurut KUHAP diatur kapan penangkapan bisa dilakukan. Contoh, setelah dua kali dipanggil tak hadir. Apakah bisa dilakukan dengan pertimbangan subjektif, tentu saja tidak. Kalau jemput paksa dalam kondisi apa yang bersangkutan sehingga harus dijemput paksa,” jelasnya.

Febri menegaskan bahwa kepastian hukum acara penting, meski di satu sisi pihaknya menghormati kewenangan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Namun, pelaksanaan berwenang harus sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Menyinggung kekhawatiran KPK bahwa SYL bisa saja melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Febri memastikan kliennya tak akan melarikan diri.

“Dari Makassar (Kamis) dini hari sudah sampai di Jakarta, dan ini adalah bentuk komitmen dengan sikap kooperatif. Jadi indikasi menghilangkan barang buktinya di mana,” tanya Febri.

Karena itu, Febri yang juga mantan juru bicara KPK ini meminta publik melihat penanganan perkara rasuah terhadap SYL secara proporsional. “Kami tim kuasa hukum memastikan menghormati seluruh penegak hukum dalam hal ini KPK,” ujarnya.

Namun, hingga Jumat dinihari, Febri belum diperbolehkan oleh penyidik KPK untuk mendampingi SYL dalam pemeriksaan. “Tadi ada informasi yang disampaikan, (alasannya) karena (saya) pernah dipanggil sebagai saksi,” kata Febri masih di gedung KPK.

Febri menilai, pembatasan ini memberi kesan bahwa seakan-akan kuasa hukum tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi dan hal itu menimbulkan pertanyaan soal dasar hukum pembatasan.

“Fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka,” tandasnya.

Tim kuasa hukum telah berinisiatif memerintahkan seorang anggotanya, Ariyanto, untuk berkoordinasi dengan penyidik KPK mengenai pendampingan SYL. “Saya belum dapat informasi lagi, apakah boleh mendampingi atau tidak, atau koordinasinya seperti apa,” kata Febri.

Dia mengingatkan KPK untuk tidak memahami pendampingan sebagai proses yang menghambat. “Di satu sisi, KPK menjaga kewajibannya, di sisi lain, advokat itu memastikan hak-hak kliennya (kalau itu tersangka) bisa terpenuhi secara seimbang,” ujarnya.

Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap SYL, sehingga publik diharapkan bisa menunggu perkembangan dan kelanjutan penangkapan yang dilakukan oleh mereka.

“Hari ini KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang saat ini belum dilakukan penahanan. Kita tahu masih ada dua tersangka yang belum dilakukan penahanan. Tadi satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Ali yang juga sebagai Juru Bicara KPK.

Menurut Ali, ketika KPK melakukan upaya paksa penangkapan, pihaknya pasti punya dasar hukum yang kuat. “Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal mengikuti perkembangan pada tersangka ini,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Ali karena sebelumnya KPK telah memanggil SYL. Dia beralasan KPK sudah memberikan waktu dan ruang namun SYL tak kunjung datang hingga Kamis sore.

Baca Juga: Jumat Datangi KPK, SYL Siap Lahir Batin sebagai Wujud Komitmen

“Kami dapat informasi yang bersangkutan sudah tiba di Jakarta tadi malam (Kamis dinihari, 12/10/2023, red) dan hari ini ketika tahu, maka berikutnya KPK melakukan analisis. Bahwa tentu melakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi dasar tim penyidik KPK,” urai Ali.

Terkait surat pemanggilan KPK kepada SYL tertanggal 13 Oktober 2023, Ali menuturkan pemeriksaan Kamis malam masih dalam rangkaian sebelumnya. Ia mengatakan, KPK mendapatkan informasi SYL sudah di Jakarta dan merujuk komitmen kooperatif, maka dilakukan penangkapan.

“Kalau kooperatif seharusnya datang hari (Kamis) ini. Tapi sampai (Kamis) sore tidak muncul. Oleh karena itu, tentu sekali lagi, ada alasan hukum, analisis tim penyidik untuk dilakukan penangkapan tersangka,” katanya.

Penangkapan terhadap SYL, menurut Ali, dilakukan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi bukan tangkap tangan,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, sebelumnya menegaskan bahwa partainya tetap pada prinsip untuk memberi penghormatan pada upaya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Dia pun menyebut Partai Nasdem tidak gentar terhadap masalah yang menerpa.

“NasDem tetap pada komitmennya. Ada permasalahan, jangan lari dari masalah, hadapi permasalahan. Kami ingin agar bisa memberikan semangat dan nilai kepeloporan selalu ke depan dalam upaya pemberantasan korupsi agar negeri kita bisa lebih baik, agar harapan dan cita-cita bersama bisa lebih terwujud sebagaimana yang kita harapkan,” jelasnya di Jakarta, Kamis (5/10/2023). (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga