Disnakertrans Sultra Tegaskan PT AKP Tak Berwenang Larang Karyawan Gabung Serikat Buruh

Gusti Kahar

Reporter

Selasa, 18 November 2025  /  11:05 pm

Kepala Disnakertrans Sultra, LM Ali Haswandy, dan surat panggilan dari Polda Sultra yang diberikan kepada Endang Saputra atas tuduhan tindak pidana di bidang pertambangan batu bara dan mineral. Foto: Muara Sultra dan Endang Saputra

KENDARI, TELISIK.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) tidak berwenang melarang karyawannya bergabung dalam serikat buruh.

PTK AKP, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, awalnya melaporkan 13 karyawannya ke Polda Sultra setelah memprotes larangan bergabung dengan serikat buruh.

Pada 29 September 2025 dan 3 Oktober 2025, 13 karyawan PT AKP menerima surat panggilan dari Polda Sultra atas laporan perusahaan dengan tuduhan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

Endang Saputra, satu dari 13 karyawan yang dilaporkan, menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika ia menerima informasi dari rekan kerja bahwa pihak perusahaan melarang keras para pekerja bergabung dalam SBIB pada Minggu, 6 Juli 2025 lalu.  

Baca Juga: Fakultas Peternakan UHO Kendari dan BRIN Perkuat Hilirisasi Riset, Dorong Efisiensi Pakan untuk Peternak Lokal

Mendengar informasi itu, Endang bersama sejumlah karyawan mendatangi manajemen PT AKP untuk meminta penjelasan.

“Sekitar satu minggu kemudian, kami mendapat panggilan dari Polda Sultra untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan yang diajukan oleh pihak PT AKP. Laporan itu karena mereka dianggap telah menghalangi aktivitas pertambangan," kata Endang kepada telisik.id, Selasa (18/11/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Sultra, LM Ali Haswandy, menegaskan bahwa PT AKP tidak memiliki kewenangan untuk melarang karyawan berserikat.  

Baca Juga: Cek Fakta atau Hoaks: Informasi 89 Titik Lokasi Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan di Kota Kendari

Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah mengatur kebebasan, kemandirian, dan asas demokratis dalam pembentukan serikat pekerja/buruh untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan serta kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

"Kalau pekerja berserikat itu tidak bisa dilarang karena mereka punya hak berserikat. Kami mengimbau kepada perusahaan agar tidak melarang pekerja berserikat buruh," tegas Haswandy, di kantor Disnakertrans Sultra.

Sementara itu, saat kembali dikonfirmasi, Endang menyebut hingga kini laporan PT AKP di Polda Sultra terhadap 13 karyawan belum dicabut.

"Iye kasihan, laporan 13 buruh di Polda belum dicabut," ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, telisik.id masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak PT AKP terkait laporan tersebut maupun dugaan pelanggaran hak berserikat para karyawannya. (B)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS