Bagai Kacang Lupa Kulit, Sulkarnain Kadir Tak Pernah Besuk ADP dan Asrun Selama Dipenjara
Musdar, telisik indonesia
Selasa, 01 Maret 2022
0 dilihat
Adriatma Dwi Putra (ADP) saat diwawancarai di Kendari pasca bebas dari penjara. Foto: Musdar/Telisik
" Selama kurang lebih 4 tahun dipenjara, Asrun dan ADP mengaku tak pernah dijenguk oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir "
KENDARI, TELISIK.ID - Dua mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) telah bebas dari penjara, Selasa (1/3/2022).
Selama kurang lebih 4 tahun dipenjara, Asrun dan ADP mengaku tak pernah dijenguk oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Bahkan di saat detik-detik kebebasannya, Sulkarnain atau yang akrab disapa SUL saat Pilkada 2017 lalu, tidak terlihat datang menjemput.
Diketahui, SUL merupakan solmed ADP di Pilkada 2017. Saat itu SUL merupakan Wakil ADP. Hanya saja saat ADP tersandung kasus hukum, SUL naik tahta menjadi wali kota.
Menurut Asrun, tidak datangnya SUL menjenguk selama di penjara karena kesibukannya sebagai wali kota.
"Belum sempat mungkin karena kesibukan saja," kata Asrun saat diwawancarai di kediamannya di Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Baca Juga: Hirup Udara Bebas, Asrun: Masa Tahanan Jadi Pelajaran Agar Tak Terlalu Memikirkan Duniawi
Di tempat yang sama ADP mengatakan, SUL tidak pernah menjenguknya selama ditahan di Lapas Kelas II A Kendari dan di Lapas Kelas IIB Kolaka.
"Kalau di sini (Lapas Kendari dan Kolaka) tidak pernah sepertinya," katanya.
Suami Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran (SKI) itu juga mengungkapkan bahwa ada teman yang melupakannya selama ia didalam jeruji.
"Ada teman-teman saya yang lupa," katanya.
Saat disinggung SUL, ADP tidak mau menanggapi dan hanya tersenyum kepada awak media.
Baca Juga: Bebas Hari Ini, Puluhan Kendaraan Kawal ADP dari Kolaka Menuju Kendari
"Oh itu ndak tau saya. Saya ndak mau komentari," tutupnya.
Diketahui, Asrun dipenjara di Lapas Kelas IIA Kendari dan ADP di Lapas Kelas II B Kolaka.
Keduanya dipenjara kurang lebih 4 tahun setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan keduanya terbukti bersalah. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Kardin