Diteken Gubernur Ali Mazi, Cek Besaran Upah Minimum Kota Kendari 2022

Musdar

Reporter

Senin, 20 Desember 2021  /  7:05 pm

Ilustrasi uang kertas. Foto: Repro Alinea.ID

KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H Ali Mazi SH telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 635 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2022.

SK tersebut diteken dengan memperhatikan Surat Menteri Ketenagakerjaan B-M/383/HI.01.00/XI/2021 Tanggal 9 November 2021, perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Selain itu, juga mengacu rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Kendari tentang Usul Penetapan Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2022.

Dalam SK tersebut ditetapkan yakni Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2022 sebesar Rp 2.823.315,65,-

Baca Juga: Omicron Terdeteksi di Jakarta, IHSG Merangsek ke Zona Merah

Baca Juga: Anies Terima Penghargaan dari OJK

Kemudian pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kota Kendari.

Upah Minimun Kota Kendari Tahun 2022 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan dalam wilayah Kota Kendari.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Susianti Hafid berharap perusahaan dapat mengikuti SK Gubernur tersebut.

"Pemerintah kota mengharapkan agar perusahaan mengikuti SK penetapan upah dan jangan membayar upah di bawah Upah Minimum Kota," katanya. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha