Komisi III DPRD Sultra Apresiasi Kementerian LHK Berikan PT CNI Proper Biru

Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 07 April 2021
0 dilihat
Komisi III DPRD Sultra Apresiasi Kementerian LHK Berikan PT CNI Proper Biru
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Dengan menerapkan kaidah pertambangan yang baik, serta kegiatan operasi produksi yang terintegrasi dengan fasilatas pengolahan dan pemurnian, maka PT CNI ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN) "

KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi mengpresiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), yang memberikan penghargaan Proper Biru 2019 dan 2020 kepada PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Polisi Partai PAN Sultra ini menilai, jika keputusan mentri KLHK memberikan Proper Biru kepada PT. CNI sudah tepat. Sebab, perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya telah mampu untuk menaati peraturan lingkungan hidup dengan melakukan penambangan dengan baik.

“Yang utama soal pengolahan air limbah dan emisinya sesuai baku mutu air limbah dan baku mutu emisi kegiatan. Dan yang bersangkutan juga mengelola LB3 sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Selain Proper Biru dari KLHK, menurut Suwandi Andi, PT CNI juga telah meraih tiga sertifikat berstandar internasional ,diantaranya Sertifikat ISO 9001:2015, Sertifikat ISO 14001:2015, dan Sertifikat ISO 45001:2018.

“untuk mendapatkan sertifikasi ISO, PT Ceria harus melalui serangkaian penilaian secara ketat dalam kurun waktu yang panjang sebelum ditetapkan menerima sertifikat ISO,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Tehnik Tambang PT CNI, Alpi Cekdini menegaskan, penambangan yang dilakukan oleh PT CNI telah diterapkan Best Mining Practice dengan luasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) seluas 6785 Hektar.

Menurut Apli Cekdin, dalam WIUP, PT CNI telah mengantongi IPPKH pertama sesuai dengan Keputusan Menteri LHK No. SK 584/MENLHK/SEKJEN/PLA.0/12/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan Operasi Produksi Nikel, dan Sarana Penunjangnya pada kawasan Hutan Produksi Terbatas PT CNI seluas 333,35 Hektar.

Kemudian, IPPKH kedua sesuai dengan Keputusan Menteri LHK No. SK 578/MENLHK/SEKJEN/PLA.0/8/2019 tanggal 20 Agustus 2019 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan Operasi Produksi Nikel, dan Sarana Penunjangnya pada kawasan Hutan ProduksinTerbatas PT CNI seluas 623.46 Hektar

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Lalu Lintas di Medan dan Deli Serdang Macet Total

"Dengan menerapkan kaidah pertambangan yang baik, serta kegiatan operasi produksi yang terintegrasi dengan fasilatas pengolahan dan pemurnian, maka PT CNI ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN)," tandasnya.

Untuk diketahui, PT CNI saat ini sedang menyelesaikan pembangunan pabrik peleburan dan pengolahan bijih nikel dengan teknologi Rectangular Rotary-kiln Electronic Furnace (RKEF) untuk memproduksi Ferronickel (FeNi), dan mengembangkan pabrik pengolahan nikel dan kobalt dengan teknologi 

High-Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk memproduksi bahan baku baterai untuk kendaraan listrik.

“Untuk mempercepat proyek strategis nasional tersebut, PT CNI menggandeng tiga BUMN yakni PT PLN Persero, PT WIKA dan PT PP," upngkapya. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga