Ditetapkan Tersangka Jual Beli Jabatan Oleh KPK, PPP Nonaktifkan Bupati Bangkalan

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Senin, 31 Oktober 2022  /  1:25 pm

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron segera dinonaktifkan sebagai kader PPP di Jawa Timur karena ditetapkan tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan. Foto: Ist.

SURABAYA, TELISIK.ID - Gara-gara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan oleh KPK, PPP dalam waktu dekat akan menonaktifkan kadernya yang saat ini menjabat Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Imron.

Menurut Ketua DPP PPP Achmad Baidowi di Surabaya, Senin (31/10/2022), penonaktifan tersebut sudah sesuai dengan AD/ART partai.

"DPP PPP akan bertindak secara organisasi sesuai dengan AD/ART," jelasnya.

Awiek, sapaan karib Baidowi menyampaikan, berdasarkan regulasi partainya, siapapun yang tersandung KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, maka perlu dinonaktifkan dari jabatan struktural partai. Penonaktifan itu dilakukan hingga ada keputusan yang inkrah.

Namun untuk menonaktifkan Abdul Latif, PPP harus melakukan rapat internal terlebih dahulu.

"Kita masih melakukan komunikasi terkait kasus yang menimpa beliau. Karena dengan Abdul Latif sendiri belum pernah ada komunikasi terkait hal ini," katanya.

Baca Juga: Desk Pilkades Putuskan Sengketa 1 November

Sedangkan DPW PPP Jatim akan menggelar rapat internal untuk menentukan sikap terhadap Bupati Bangkalan. Nantinya sikap DPW PPP Jatim akan direkomendasikan ke DPP PPP.

"Kami dalam waktu dekat akan merumuskan ini dan akan merekomendasikan keputusan apapun itu bergantung pada DPP. Karena SK DPC itu dari DPP," kata Wakil Ketua DPW PPP Jatim, Mujahid Ansori.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, kasus dugaan suap korupsi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, sudah masuk tahap penyidikan.

"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 3,9 miliar, terkait jual beli jabatan di lingkunga Pemkab Bangkalan. Selain itu, ternyata Abdul Latif juga dijerat dengan pasal gratifikasi.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diduga menerima gratifikasi dari beberapa pihak senilai kurang lebih Rp 70 miliar.

Duit tersebut didapat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dari beberapa pihak yang berurusan dengannya.

Baca Juga: Belasan OPD di Muna Dijabat Plt

Sementara dalam menjalankan aksinya mencari pundi-pundi rupiah uang suap, saat lelang jabatan, Abdul Latif dibantu oleh orang kepercayaannya, mencari beberapa orang calon pejabat yang bersedia dibantu diloloskan, dengan mematok tarif tertentu.

Adapun tarif menjadi seorang pejabat eselon dua, tiga hingga empat dipatok bervariasi antara Rp 150 juta-Rp 250 juta.

Atas perbuatannya, Abdul Latif dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (A)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali