Desk Pilkades Putuskan Sengketa 1 November

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 31 Oktober 2022
0 dilihat
Desk Pilkades Putuskan Sengketa 1 November
Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam bersama koordinator penyelesaian sengketa, Kaldav Akyda Sihidi. Foto: Sunaryo/Telisik

" Sengketa yang diajukan bacakades diputuskan melalui musyawarah yang dijadwalkan pada 1 November "

MUNA, TELISIK.ID - Desk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna telah selesai memproses sengketa yang diajukan 27 bakal calon kades (bacakedes) dari 16 desa.

Koordinator Penyelesaian Sengketa, Kaldav Akyda Sihidi menerangkan, sengketa yang diajukan bacakades diputuskan melalui musyawarah yang dijadwalkan pada 1 November.

"Putusannya sementara disusun. Sesuai jadwal, putusannya akan dilakukan Selasa, 1 November," kata Kaldav, Senin (31/10/2022).

Putusan yang akan diambil melalui musyawarah, berdasarkan fakta-fakta dalam sidang penyelesaian sengketa dari keterangan pemohon, saksi dan termohon (PPKD).

Baca Juga: Belasan OPD di Muna Dijabat Plt

Baca Juga: Pemkab Konawe Target Cetak Pemain Sepak Bola Handal

Sementara itu, Ketua Desk Pilkades, Rustam menerangkan, putusan dalam musyawarah ada dua yakin, memnerima secara keseluruhan atau sebagian gugatan pemohon dan menolak dengan menguatkan putusan PPKD dalam tahapan penetapan calon.

"Desk Pilkades bisa juga membatalkan putusan PPKD bila hasil musyawarah terbukti," terangnya.

Sengketa yang diajukan telah diklaster yakni berkaitan dengan penetapan calon oleh PPKD, bacakades yang dicoret sebagai peserta seleksi tertulis, tidak memiliki surat bebas temuan dari Inspektorat dan surat pembatalan bebas temuan. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali 

Artikel Terkait
Baca Juga