DKI Jakarta Mulai Operasi Serentak Penggunaan Masker
Reporter Jakarta
Selasa, 21 Juli 2020 / 9:06 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai malam ini, Selasa (21/7/2020), Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP menggelar operasi serentak bertajuk OK Prend (Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah) dalam rangka penegakan peraturan penggunaan masker.
Operasi tersebut diadakan di seluruh ruas jalan protokol kota, kecamatan dan jalan lingkungan di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta. Hal itu dilakukan sampai berakhirnya masa perpanjangan PSBB Transisi.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, operasi awal tersebut dilaksanakan di depan Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara dengan selalu mengutamakan prinsip Satpol PP sebagai teman bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akan terus mengingatkan tentang Perda mengenai kewajiban menggunakan masker pada setiap melakukan kegiatan di luar rumah.
‘’Pengawasan dan penegakan aturan masker sebenarnya sudah dari awal dilaksanakan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Namun, melihat angka pertumbuhan kasus COVID-19 di Jakarta masih cukup tinggi, maka pengawasan ini akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasinya,” kata Arifin.
Baca juga: Penentuan Awal 1 Dzulhijjah, Hilal Tidak Terlihat Tertutup Awan Tebal
Dikatakan, dalam pelaksanaan OK Prend ini, pihaknya akan menurunkan sejumlah personel di tingkat kelurahan, kecamatan dan kota administrasi, bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri dan TNI. Seluruh usaha tersebut bertujuan agar masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin menggunakan masker sebagai langkah antisipasi dari penyebaran wabah COVID-19.
Adapun pola operasi yang diterapkan adalah pemeriksaan dan pengawasan kepada masyarakat pengguna moda kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak menggunakan masker.
Sementara bagi para pelanggar, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau membayar denda administratif sebesar Rp 250.000.
Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, pasal 8 ayat 1.
Diharapkan, dengan dilakukannya OK Prend tersebut, masyarakat dapat lebih disiplin menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan lebih peduli pada kesehatan demi menjaga diri dari wabah COVID-19.
"Kami mohon dukungan dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk lebih disiplin menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Hal ini tak lain untuk menjaga keselamatan kita bersama," tandasnya.
Reporter: Marwan Azis
Editor: Kardin