Kesadaran Masyarakat Muna Barat Minim Soal Bayar Pajak

Putri Wulandari, telisik indonesia
Rabu, 23 November 2022
0 dilihat
Kesadaran Masyarakat Muna Barat Minim Soal Bayar Pajak
Pemerintah daerah mengumpulkan para kepala desa dan Camat untuk mengintensifkan pungutan pajak pada masyarakat yang dinilai kurang masyarakat. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Kendala pajak bumi dan bangunan (PBB) Muna Barat belum terealiasasi sesuai target "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kendala pajak bumi dan bangunan (PBB) Muna Barat belum terealiasasi sesuai target.

Hal itu disebabkan oleh masyarakat yang belum ada kesadaran dalam membayar pajak, pasalnya hingga saat ini capaian pungutan khusus PBB masih 13 persen dari target yang ditentukan.

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, target pencapaian pajak sebesar Rp 1,4 miliar, tetapi realisasi pajak di Muna Barat baru sekitar Rp 900 juta.

"Belum mencapai target, masih 13 persen PBB kita," ungkap Bahri, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Kepala Desa Hati-Hati Kelola Anggaran Jika Tak Ingin Kena Kasus Hukum

Kemudian ada beberapa masalah non teknis pada pembayaran pajak, yakni dianggap masih ada campuran politik masa lalu saat pilkades, sehingga desa terkesan tidak populis dalam menagih pajak, padahal pajak bersifat wajib bagi siapapun, baik orang maupun badan sesuai dengan perintah Undang-Undang.

Olehnya itu, dalam menggenjot target salah satu sumber pendapatan asli daerah, pemerintah mengumpulkan para kepala desa, camat guna mengintensifkan pungutan pajak di tingkat masyarakat.

Untuk itu, dalam pengurusan apapun, Pemerintah Kabupaten Muna Barat arahkan pemerintah desa maupun kecamatan untuk selalu melampirkan bukti pelunasan PBB, terlebih kepada seluruh kepala desa untuk selalu aktif dalam melakukan penagihan atas pungutan pajak tersebut.

"Bagi desa yang mampu menyetor pajak 100 persen akan diberikan insentif," papar Bahri.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri itu menyampaikan, hal ini sama juga dengan pajak retribusi, selama tahun 2022 pajak restribusi daerah baru menyumbang 4,2 persen dari total pendapatan, sehingga realisasi keseluruhan baru mencapai kisaran 70 persen atau hampir mencapai 80 persen.

Selain itu, dalam menggenjot hal tersebut, pemerintah daerah akan mengadakan juga kepala desa award, dengan salah satu kriterianya yaitu PBB pada masyarakatnya harus mencapai 100 persen.

"Kalau mereka dapat memenuhi kriteria, kita beri bantuan serta bonus," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lapokainse, La Ode Mohirabo mengatakan, perlunya regulasi untuk memperkuat pemerintah desa terkait dengan masyarakat dalam membayar pajak, sebab tanpa regulasi tentu akan menjadi masalah.

Baca Juga: Kolaka Timur Cegah Stunting di Hari Kesehatan Nasional

"Kalau bayar Rp 1-2 juta bisa dibayarkan saat ini, tetapi tidak selamanya pemerintah membayarkan pajak bagi masyarakat," papar La Ode Mohirabo.

Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat terkait pembayaran pajak tersebut, sebab sampai saat ini memang perbedaan politik pada pilkades lalu masih mencuat, maka dengan adanya regulasi dari pemerintah daerah diharapkan dapat membantu pemerintah desa untuk bisa menyadarkan masyarakat dalam membayar pajak.

"Kami harapkan pada 2023 regulasi tentang pembayaran pajak itu sudah diterapkan," tutupnya. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga