DKP Muna Fasilitasi Penundaan Pembayaran Cicilan Pemilik Tambak di Bank

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 11 Oktober 2021  /  5:29 am

Kadis DKP Muna, La Kusa (baju merah) bersama Bupati, LM Rusman Emba, Dirjen Budidaya dan Perikanan, TB Haeru Rahayu. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Pemilik tambak yang berada di Desa Lamanu dan Kawite-wite, Kacamatan Kabawo, Kabupaten Muna sangat mendukung program percetakan 1.000 hektar tambak udang terintegrasi.

Program tersebut akan dilakukan oleh Kementrian Keluatan dan Perikanan (KKP).

Kulubi, salah satu pemilik tambak mengatakan, dengan adanya program tersebut sangat membantu masyarakat dalam peningkatan pendapatan.

Hanya saja, kata dia, yang menjadi kekhawatiran petambak saat ini adalah bagaimana dengan sertifikat lahan yang sementara dianggunkan di bank.

"Kita minta solusinya, karena rata-rata petambak telah menjaminkan sertifikat lahannya di bank untuk modal usaha," kata Kulubi dengan nada bertanya, Minggu (10/10/2021).

Kemudian, persoalan lain terkait status lahan bila program tersebut sudah berjalan harus jelas. Sehingga, nantinya tidak ada yang dirugikan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Muna, La Kusa menerangkan, terkait dengan sertifikat yang telah dianggunkan di bank, pihaknya akan mencoba memfasilitasi dengan tujuan ada kebijakan untuk penundaan pembayaran cicilan.

"Semoga pihak bank yang selama ini menjadi donatur bagi pelaku usaha bisa memahami, karena apa yang dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Kusa.

Baca Juga: Waw, Ternyata Ikan Tuna di Dunia Berasal dari Lautan Muna

Baca Juga: Banyak SPBU Tutup, Warga Kendari Keluhkan Sulit Dapatkan BBM

Kemudian, status lahan, tetap menjadi milik masyarakat. Pemilik hanya menyerahkan hak pengelolaanya ke Pemkab Muna, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan KKP.

"Sistimnya kontrak lahan, sertifikat tetap dipegang oleh pemilik," terangnya.

Dalam program pembangunan tambak udang terintegrasi, pemilik lahan akan menjadi pekerja dan mendapatkan upah. Begitu pula, saat panen, akan mendapatkan bagian dari hasil penjualan.

"Istilahnya bagi hasil. Besarannya tergantung kesepakatan antara petambak, Pemkab, dan KKP," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha