DPR Ingatkan Kemenkominfo, KPU dan Bawaslu Bahaya Hoax di Masa Tenang

Siswanto Azis

Reporter

Minggu, 06 Desember 2020  /  10:55 am

Anggota DPR RI Haerul Saleh. Foto: Siswanto Azis/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Anggota DPR RI Haerul Saleh (HS), mengingatkan kembali bahaya hoaks di masa tenang menjelang Pilkada 9 Desember 2020.

Menurut HS, hoaks yang tersebar dan dipercaya oleh masyarakat, dapat menyebabkan perilaku publik yang tidak menguntungkan.

“Kehadiran Kementerian Kominfo bersama KPU dan Bawaslu dalam meredam sebaran berita bohong di masa tenang sangat penting," kata HS.

Menurutnya, kolaborasi tiga lembaga tersebut minimal mampu menutup ruang kejahatan dunia maya yang terus merangsang adanya kekisruhan.

"Api kecil jika dibiarkan akan membesar. Ruang ini yang harus ditutup. Karena implikasinya jelas merugikan," ujarya Kepada Telisik.id, Minggu (6/12/2020).

Politikus Partai Gerindra itu mencontohkan, sebaran hoaks terkait virus corona pada Maret 2020 yang berakibat buruk pada perilaku masyarakat. Banyak hoaks atau berita manipulasi bersebaran.

"Terlihat sekali dampaknya. Ada panic buying. Ada efek sosial yang menanamkan khawatir berlebihan terhadap pandemi COVID-19. Maka ini jangan sampai terjadi pada Pilkada," ujarnya.

Adanya hoaks yang berpengaruh pada perilaku negatif masyarakat atau yang disebut infodemic, akan merangsang kejahatan itu sendiri.

Baca juga: Merasa Dikhianati, Prabowo Kecewa kepada Edhy Prabowo

“Alat sederhana yang paling mudah digunakan ya media sosial. Begitu cepat terakses, menyebarkan informasi dapat ditelan mentah-mentah tanpa disaring kembali. Ini bahaya," timpalnya.

HS menambahkan, informasi yang terus berjalan bisa menjadi makanan yang menyehatkan. Namun bisa menjadi racun, berdampak buruk pada psikologis maupun perilaku masyarakat.

"DPR berharap kolaborasi Kominfo, KPU dan Bawaslu mampu meredam kegelisahan ini," katanya.

Untuk itu HS menegaskan, Pilkada serentak tetap dilaksanakan untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih terpenuhi.

Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur mengenai hak memilih seperti tercantum dalam Pasal 43.

Poin penting mengapa Pilkada serentak tetap dilaksanakan tahun ini karena tidak ada pihak manapun yang bisa memberi kepastian kapan COVID-19 akan berakhir.

"Dengan kerja keras, kita yakin Pilkada dapat berjalan baik. Sebaran wabah mampu ditekan, dan virus hoaks mampu ditangkal," tutupnya. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali