DPRD Muna Godok Perubahan Raperda PDAM
Reporter Muna
Selasa, 26 Oktober 2021 / 6:15 pm
MUNA, TELISIK.ID - Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 1987 dan nomor 12 tahun 2004 tentang pendirian dan kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Muna dianggap telah kadaluarsa.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perda tersebut harus diubah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna bersama PDAM pun bergerak cepat mengajukan perubahan rancangan Perda (Raperda) tersebut di DPRD Muna.
Direktur PDAM Muna, Muhamad Nurhayat Fariki menerangkan, perubahan Perda tersebut penting dilakukan. Karena, bila tidak, maka PDAM dianggap ilegal.
"Raperdanya sudah kita masukan di dewan untuk dibahas," kata Nurhayat, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Diberhentikan dan Gaji Tak Dibayar, PPA Imbau Pengelola THM Baubau Tidak Jebak Karyawan
Baca juga: Raperda Perubahan APBD Baru Diserahkan, DPRD Ingatkan Jangan Molor Lagi
Fraksi DPRD Muna sendiri sepakat menggodok perubahan Raperda Tirta Sugi Laende tersebut menjadi Perda.
Mohamad Ikhsanuddin, anggota Fraksi Gerindra DPRD Muna menerangkan, dengan adanya perubahan Raperda itu, diharapkan PDAM dapat bekerja secara profesional meningkatkan pelayanan dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Kemudian, PDAM juga diminta secepatnya untuk memfungsikan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang tersebar kecamatan, sehingga masyarakat bisa menikmati air bersih.
"Kami sepakat membahas perubahan Raperda PDAM demi meningkatkan pelayanan," kata Sekretaris DPC Gerindra itu. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha