Diberhentikan dan Gaji Tak Dibayar, PPA Imbau Pengelola THM Baubau Tidak Jebak Karyawan

Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 26 Oktober 2021
0 dilihat
Diberhentikan dan Gaji Tak Dibayar, PPA Imbau Pengelola THM Baubau Tidak Jebak Karyawan
Suasana pertemuan antara DP3A Kota Baubau, Kepala UPTD PPA dan pihak pengelola THM. Foto: Dheny/Telisik

" Selain diberhentikan, gaji kedua wanita penghibur itu juga tak dibayarkan sepenuhnya oleh pihak perusahaan. "

BAUBAU, TELISIK.ID - Dua pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Baubau, Bunga (28) dan Mawar (30) diberhentikan secara sepihak dari tempatnya kerjanya.

Selain diberhentikan, gaji kedua wanita penghibur itu juga tak dibayarkan sepenuhnya oleh pihak perusahaan.

Keduanya diberhentikan karena menolak dipekerjakan hingga pukul 03.00 Wita dini hari. Karena merasa dirugikan, Bunga dan Mawar (Samaran), akhirnya mengadukan pemilik Cafe, tempat ia bekerja ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Baubau.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Mardiana Aksa Sip, yang dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.

Laporan itu masuk pada Jumat (15/10/2021), dengan materi, perampasan hak. Atas adanya laporan itu, pihaknya telah melakukan mediasi pada 22 Oktober 2021 lalu.

"Dalam proses mediasi itu, kami libatkan juga instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, dan pihak kepolisian dari Polsek Murhum. Mereka mengadu karena diberhentikan saat masih melaksanakan tugas sebagai pekerja malam," jelas Mardiana Aksa di ruang kerjanya, Senin (25/10/2021).

Berdasarkan laporan aduan keduanya, lanjut Mardiana Aksa, malam itu kedua korban tengah melaksanakan tugas sebagai wanita pemandu lagu.

Oleh pengusaha Cafe, kedua korban langsung diberhentikan dan diharuskan keluar malam itu juga dari mess tempatnya bekerja karena dianggap melanggar perjanjian kerja.

"Diberhentikan tengah malam sekitar jam 01 Wita. Harus keluar malam itu juga. Dikenakan finalti Rp 5 juta, dipotong dari gaji yang mereka dapat," bebernya.

Lebih jauh, kata Mardiana, saat proses mediasi berlangsung, pengusaha Cafe atas nama NN (Inisial) datang dengan didampingi suaminya yang notabene seorang ASN di Kota Baubau, (LS) alias KST.

Awalnya, NN bersikukuh tetap memotong upah kedua ladiesnya, masing-masing sebesar Rp 5 juta. Namun setelah ditelaah, dalam perjanjian tidak tertuang batas waktu jam kerja.

Pengusaha berkeinginan ladies tetap kerja sampai jam 03.00 Wita subuh. Namun dalam perjanjian kerja yang tertuang pada kontrak hanya tertuang waktu masuk kerja. Sedang batas waktu kerja tak ada.

"Pada poin tiga, kesepakatan kerja dari jam 21.00 Wita. Tapi tidak ada jam batas waktu kerja," bebernya.

Baca juga: Raperda Perubahan APBD Baru Diserahkan, DPRD Ingatkan Jangan Molor Lagi

Baca juga: Kapolres Nunukan Dicopot setelah Hajar Anak Buahnya hingga Tersungkur

Setelah proses mediasi, pengusaha akhirnya menyetujui membayar secara penuh upah kedua wanita pengiring lagu itu.

"KTP dan gaji dikembalikan tanpa finalti," jelasnya.

Setelah semua haknya telah didapatkan, Bunga maupun Mawar, langsung dilakukan pemutusan kerja. Barang-barang miliknya yang ada di mes juga langsung dikeluarkan.

Pada kesempatan itu, Mardiana Aksa mengimbau kepada para pemilik THM di Kota Baubau, agar jujur dalam membuat perjanjian kerja, tidak membuat perjanjian yang seolah menjebak karyawan.

"Mari memanusiakan perempuan. Perjanjian atau kontrak kerja harus juga diberikan kepada pekerja, jangan hanya dimiliki pengusaha," imbaunya.

Alasan pemotongan gaji dan pemberhentian Bunga dan Mawar oleh pengusaha THM karena tidak mau bekerja sampai dengan pukul 03.00 Wita, sangat bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) Kota Baubau no 2 tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam.

Dimana pada Bab VI, pasal 9 ayat 2 poin d, menegaskan waktu penyelenggara usaha tempat hiburan malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijalankan mulai pukul 20.00 Wita sampai dengan pukul 01.00 Wita.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Telisik.id, gaji pokok yang diterima karyawan THM atau Ladies rata-rata jauh dari standar Upah Minimum Pekerja (UMR).

Dalam sebulan, mereka hanya digaji Rp 500 ribu oleh perusahan. Selebihnya adalah hasil premi botol dan cas tamu.

"Kadang sebulan itu kami bisa dapat Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Tapi kalau tidak masuk kerja sehari kami juga dapat potongan," terang salah satu Ladies yang enggan disebut namanya. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga