Raperda Perubahan APBD Baru Diserahkan, DPRD Ingatkan Jangan Molor Lagi
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 26 Oktober 2021
0 dilihat
Ketua Fraksi Gerindra, Mohamad Ikhsanuddin menyampaikan pandangan fraksi pada Raperda Perubahan APBD. Foto: Sunaryo/Telisik
" Ketua Fraksi Gerindra DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin menerangkan, keterlambatan penyerahan dokumen Raperda Perubahan APBD itu merupakan preseden buruk bagi Pemkab "
MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akhirnya menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD tahun 2021, Selasa (26/10/2021) ke DPRD.
Penyerahan dokumen tersebut telat dari jadwal yang seharusnya pada 30 September lalu.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin menerangkan, keterlambatan penyerahan dokumen Raperda Perubahan APBD itu merupakan preseden buruk bagi Pemkab.
Ia menekankan pada Pemkab tidak mengulanginya lagi ke depannya. Karena bila itu terjadi, daerah bisa saja terkena sanksi dan masyarakat dirugikan. Kini yang menjadi khawatirannya, jangan sampai ketika Raperda telah ditetapkan menjadi Perda, lantas ditolak oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita ingatkan ke depannya tidak molor lagi. Jangan anggap Perubahan APBD itu hanya formalitas. Itu penting untuk memenuhi kekurangan yang ada di APBD induk," kata Ikhsanuddin.
Koleganya, Andi Sapri, anggota Fraksi PDIP mengaku, keterlambatan penyerahan dokumen anggaran itu bukan kali pertama. Namun setiap tahunnya terjadi.
"Sebelum kita bahas, Pemkab harus menjelaskan apa yang menjadi kendalanya," katanya.
Mantan dosen Universitas Haluoleo (UHO) Kendari itu juga berharap pada Pemkab agar tidak menganggap remeh Perubahan APBD. Apalagi, dalam dokumen tersebut tertuang pinjaman di PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 233 miliar yang butuh legalitas.
"Kalau molor terus begini, daerah dan masyarakat yang rugi," timpalnya.
Sementara itu, Pj Sekda Muna, Harmin Ramba mengatakan, keterlambatan penyerahan dokumen itu akibat ada kesalahan sistem pada aplikasi penginputan anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga: Kapolres Nunukan Dicopot setelah Hajar Anak Buahnya hingga Tersungkur
Baca Juga: Kapolres Nunukan Dicopot setelah Hajar Anak Buahnya hingga Tersungkur
"Karena sistem itu, kita harus lakukan penyesuain," katanya.
Ia berharap Dewan dapat membahas dulu dokumen Raperda Perubahan APBD itu. Persoalan diterima atau ditolak, ia akan meminta petunjuk ke Kemendagri.
Adapun postur rancangan Perubahan APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1,3 triliun berkurang sebesar Rp 17,5 miliar dari APBD induk yang disebabkan berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun di balik itu, penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah, khususnya pada pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 4 miliar.
Kemudian, perubahan belanja daerah sebesar Rp 1,5 triliun berkurang sebesar Rp 157 miliar dari APBD induk yang disebabkan berkurangnya penerimaaan pendapatan dan penerimaan pembiayaan dari pinjamam daerah.
Lalu di sisi penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya pada awal APBD 2021 sebesar Rp 8 miliar bertambah menjadi Rp 38,9 miliar. Selanjutnya, penerimaan pinjaman daerah awal APBD sebesar Rp 401 miliar berkurang menjadi Rp 233 miliar. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali