DPRD Sultra Melunak Soal Kedatangan 500 TKA China

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Jumat, 19 Juni 2020  /  11:49 pm

Situasi pertemuan di DPRD Sultra. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Baru sehari DPRD Sultra menolak kedatangan 500 TKA China, kini dewan kembali berbalik arah mendukungnya.

Padahal sebelumnya melalui Meeting Zoom bersama Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Abdurrahman Shaleh dengan garang meminta pemerintah pusat untuk menunda kedatangan 500 TKA China tersebut.

Namun, saat menggelar pertemuan antara DPRD Sultra bersama External Affair Manager VDNI, Indrayanto, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sultra, Sofyan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sultra, Saemu Alwi dan perwakilan dari Imigrasi Kelas IA Kendari, dewan melalui Abdurrahman Shaleh mengetuk palu penerimaan 500 TKA tersebut.

Meski demikian, persetujuan itu memiliki syarat yang harus dipenuhi oleh PT VDNI seperti Visa yang digunakan oleh TKA adalah Visa 312 yang bekerja sebagai tenaga ahli dan bukan Visa 211 atau kunjungan.

Selain itu, ke 500 TKA itu harus dipastikan sudah memenuhi standar COVID-19 dengan telah melalui pemeriksaan kesehatan dan menunjukan hasil Swab bukan hasil Rapid Test.

Persetujuan itu kata Abdurrahman Shaleh, dikarenakan pihaknya tidak menolak investasi asing, meski demikian pihak perusahaan harus memenuhi persyaratan yang ditujukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Soal Izin Masuk 500 TKA, Ketua DPRD dan Gubernur Ali Mazi tak Satu Suara

Katanya, sebelum gelombang pertama 500 TKA tersebut masuk Sultra, pada Selasa (23/6/2020) mendatang, PT VDNI harus terlebih dahulu menunjukan Visa yang dimaksud kepada DPRD Sultra.

"Sebelum masuk wilayah kerja di pertambangan, pihak VDNI harus menunjukan Visa ke 500 TKA kepada kami di DPRD untuk memastikan Visa-nya, paling lambat hari Minggu, (21/6/2020)," paparnya.

Namun demikian, ia mengancam jika ada salah satu syarat yang tidak depat dipenuhi oleh PT VDNI, maka Kemenkumham dan Imigrasi Sultra bakal menderportasi TKA ke negara asalnya.

"Selain itu pihak dinas tenaga kerja untuk melakukan pengawasan dan evaluasi akan kehadiran TKA nantinya," ujarnya.

Tempat sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan menjelaskan akan memastikan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) yang digunakan TKA menggunakan 312.

"Mereka datang menggunakan Vitas 312 saya pastikan itu, kita akan cek dan akan dibuatkan izin tinggal terbatas," tuturnya.

Sementara itu External Affair Manager VDNI, Indrayanto, mengaku menyetujui atas apa yang dipersyaratkan oleh pihak DPRD Sultra dengan harapan kehadiran TKA di Sultra akan membuka lapangan kerja untuk tenaga kerja lokal yang saat ini berjumlah 11 ribuan lebih.

"Kami berharap Investasi di Sultra ini tetap berlanjut dengan baik," katanya singkat.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin