Dua ASN di Kolaka Timur Masuk Daftar DCS Anggota DPRD

Sigit Purnomo

Reporter

Sabtu, 19 Agustus 2023  /  10:06 pm

KPU Kolaka Timur umumkan DCS anggota DPRD, dua di antaranya berstatus ASN. Foto: Ist.

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Timur, masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Sabtu (19/8/2023).

Koordinator Devisi Teknis KPU Kolaka Timur, Anhar mengatakan, mulai Sabtu, 19-23 Agustus 2022, DCS anggota DPRD  Kolaka Timur diumumkan selama 5 hari ke depan.

"Melalui media massa cetak, elektronik serta laman KPU www.kab-kolakatimur.kpu go.id, kemudian media sosial seperti FB atau IG KPU Kolaka Timur," ungkapnya.

Anhar menambahkan, sebanyak 261 calon terdiri dari laki-laki 165 calon, perempuan 96 calon sehingga persentase keterwakilan perempuan sebesar 37%, tersebar di 4 daerah pemilihan (dapil) dari 15 partai politik yang mengajukan calonnya dan memenuhi syarat hasil verifikasi yang kemudian ditetapkan pada DCS.  

Lanjut Anhar, untuk detail para calon DPRD tersebut dari partai apa saja dan dapil di Kolaka Timur, masyarakat dapat melihat langsung pada media-media pengumuman yang telah pihaknya umumkan.

Baca Juga: ASN Nyaleg? KPU Kolaka Timur: Harus Sertakan SK Pemberhentian

Anhar membeberkan, masyarakat dapat memberikan atau menyampaikan tanggapan yang tujuannya apabila diketahui, ada calon yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan pencalonan untuk diditetapkan pada DCT atau daftar calon tetap nantinya.

Jika ada yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau tidak jujur menyampaikan identitas diri pada saat diajukan sebagai calon, seperti dalam hal pekerjaan yang wajib mundur seperti kepala daerah, ASN, TNI/Polri, Direksi, Komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, kepala desa, perangkat desa atau anggota badan permusyaratan desa (BPD) sehingga tidak menyampaikan pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan atau calon yang pernah terpidana 5 tahun penjara.

Adapun tata cara penyampaian tanggapan sudah ada pada pengumuman tersebut, kita buka ruang penyampaian tanggapan dari 19-28 Agustus 2023 atau sesuai ketentuan 10 hari sejak DCS diumumkan,

Selanjutnya kata Anhar, apabila ada tanggapan maka pihaknya akan meminta untuk calonnya diklarifikasi oleh partai politik kepada dan hasil klarfikasi disampaikan kepada KPU Kolaka Timur melalui Silon (sistem informasi pencalonan) dan apabila hasil klarifikasi calon tersebut tidak memenuhi syarat, maka partai politik dapat melakukan penggantian calon dimaksud paling lama 7 hari setelah menerima surat pemberitahuan dari KPU Kolaka Timur.

"Selanjutnya akan dilakukan pencermatan daftar calon tetap untuk dilakukan penyusunan dan penetapan DCT anggota DPRD Kolaka Timur pada Pemilu 2024 yaitu pada 4 Oktober sampai 3 November 2023 nanti," pungkasnya.

Terkait ASN, Anhar membeberkan di Kolaka Timur ada 2 orang ASN yang mengajukan diri sebagai caleg dan semuanya sudah memenuhi persyaratan sebagai caleg.

"Pertama, ada Amiruddin yang merupakan Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, kedua Bachtiar yang merupakan staf di DPMD," ungkapnya

Anhar menuturkan, dalam proses pencermatan DCT pihak parpol masih bisa melakukan pergantian bacalegnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kolaka Timur, Murhum Halik menjelaskan, jika seorang ASN ingin masuk dalam partai politik dan menjadi caleg syarat utamanya harus berhenti dari ASN, artinya syarat mutlak di KPU agar memenuhi syarat sebagai calon legislatif harusnya bukan ASN atau ASN yang dibuktikan dengan surat pemberhentian sebagai ASN atau telah berhenti sebagai ASN.

Baca Juga: Siswi Kelas 2 SD Simbune Kolaka Timur jadi Korban Tabrak Lari

Ia menambahkan, pada masa pengajuan dokumen SK pemberhentian itu domainnya bukan pada bacalegnya, karena itu domainya institusi negara dalam hal ini pemerintah daerah hingga BKN.

Dalam proses pencalonan lanjut Murhum, jika ASN belum keluar SK pemberhentian minimal ada dua dokumen yang harus disertakan yang akan diupload ke aplikasi silon.

"Pertama, surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN yang ditandatangani di atas materai yang tidak dapat ditarik kembali dan diserahkan ke KPU melalui silon untuk diverifikasi," bebernya.

Kedua kata Murhum, surat pernyataan tersebut telah diserahkan kepada pejabat yang berwenang, dibuktikan dengan tanda terima bahwa calon sudah mengundurkan diri dari jabatan ASN kepada pembina kepegawaian.

"Dan dokumen tanda terima itu adalah bagian yang harus disertakan untuk kita bahwa dia boleh ikut mencalonkan," ungkapnya. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS