ASN Nyaleg? KPU Kolaka Timur: Harus Sertakan SK Pemberhentian
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 18 Agustus 2023
0 dilihat
KPU Kolaka Timur tegaskan ASN yang mengajukan sebagai calon legislatif harus sertakan SK pemberhentian. Foto: Sigit Purnomo/Telisik
" KPU Kolaka Timur, tegaskan ASN yang maju sebagai calon legislatif harus sertakan surat keterangan (SK) Pemberhentian dari pejabat yang berwenang saat masa percermatan DCT "
KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - KPU Kolaka Timur, tegaskan ASN yang maju sebagai calon legislatif harus sertakan surat keterangan (SK) Pemberhentian dari pejabat yang berwenang saat masa percermatan DCT.
Ketua KPU Kolaka Timur, Murhum Halik mengatakan, semua dokumen administrasi orang-orang yang akan menjadi caleg itu diusul oleh partai politik, kemudian diverifikasi oleh KPU.
"Dalam proses verifikasi tentu saja kita diikat oleh aturan-aturan yang rinci dan detail, khususnya terkait hak-hak yang dimaksud," ungkapnya, Jumat (18/7/2023).
Ketua KPU menambahkan, aturan dan batasnya sudah jelas, seseorang itu tidak boleh menjadi anggota partai apabila dia adalah ASN atau seseorang ASN tidak boleh jadi anggota partai, itu sudah diatur.
Baca Juga: Siswi Kelas 2 SD Simbune Kolaka Timur jadi Korban Tabrak Lari
Kemudian lanjut Murhum, jika seorang ASN ingin masuk dalam partai politik dan menjadi caleg, syarat utamanya harus berhenti dari ASN, artinya syarat mutlak di KPU agar memenuhi syarat sebagai calon legislatif harusnya bukan ASN atau ASN yang dibuktikan dengan surat pemberhentian sebagai ASN atau telah berhenti sebagai ASN.
Murhum Halik menjelaskan, pada masa pengajuan dokumen SK pemberhentian itu domainnya bukan pada bacalegnya, karena itu domainya institusi negara dalam hal ini pemerintah daerah hingga BKN.
Dalam proses pencalonan lanjut Murhum, jika ASN belum keluar SK pemberhentian, minimal ada dua dokumen harus disertakan yang akan diupload ke aplikasi silon.
"Pertama, surat pengajuan pengunduran diri sebagai ASN kepada pejabat berwenang yang ditandatangani di atas materai yang tidak dapat ditarik kembali, dan disampaikan ke KPU melalui silon untuk diverifikasi," bebernya.
Selanjutnya, surat pengajuan pengunduran diri tersebut telah diserahkan kepada pejabat yang berwenang, dibuktikan dengan tanda terima bahwa calon sudah mengundurkan diri dari jabatan ASN kepada pembina kepegawaian. Dokumen tanda terima itu juga adalah bagian yang harus disertakan dan disampaikan ke KPU melalui Silon.
"Sampai batas akhir pencermatan mestinya si calon harus sudah menyertakan SK pemberhentiannya, kalau melewati 3 Oktober maka KPU Kolaka Timur tidak menetapkan pada daftar calon tetap.
Senada, Koordinator Devisi Teknis KPU Kolaka Timur, Anhar mengatakan, prihal ASN yang mengajukan diri sebagai calon legislatif, harus sudah melampirkan SK pemberhentian paling lambat sampai batas akhir pencermatan DCT.
Baca Juga: Ratusan Masyarakat Turut Serta dalam Upacara Peringatan HUT Ke-78 RI di Kolaka Timur
"Paling lambat 3 Oktober harus sudah melampirkan SK pemberhentian," tegasnya.
Prihal ASN ini masih menjabat dan masuk dalam daftar bacaleg parpol, Anhar menjelaskan, pihaknya hanya menerima persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang disyaratkan pada ASN berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD utamanya di pasal 14 ayat 1 sampai 4. terkait hal lain yang diatur oleh aturan dalam lingkup birokrasi ASN silahkan yang bersangkutan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.
Anhar membeberkan,.di Kolaka Timur ada 2 ASN yang mengajukan diri sebagai bacaleg DPRD Kolaka Timur dan memenuhi syarat di masa pencermatan dan penyusunan daftar calon sementara (DCS).
Anhar menuturkan, dalam proses pencermatan DCT pihak parpol masih bisa melakukan pergantian bacalegnya yaitu pada 24 September sampai 3 Oktober 2023 nanti. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS