Dua Kurir Pil Ekstasi Merek Doraemon Mahkota dan Facebook Ditangkap, Pemasok Diburu

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Rabu, 14 Juni 2023  /  10:24 pm

Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, ketika menginterogasi kurir narkotika jenis pil ekstasi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, mengamankan belasan ribu butir pil ekstasi dengan 3 jenis yang berbeda dari Kota Medan.

Selain itu, ada dua tersangka yang terlibat dalam praktik dugaan peredaran gelap narkotika golongan satu itu, rencananya akan diedarkan di Kota Medan.

Adapun narkotika jenis pil ekstasi itu diantaranya merek Doraemon, Mahkota dan Facebook. Bentuk obat terlarang itu menyerupai dengan namanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi ketika dikonfirmasi mengaku, pil ekstasi itu diamankan dari empat orang tersangka diduga lokasi berbeda.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap TNI Bawa Narkoba, Anggota Polri Ini Diduga Konsumsi Sabu Bareng Rekannya

"Iya, dua lokasi yang berbeda. Ada empat orang tersangka. Merek Doraemon itu ada sekira 4.553 butir," kata Yemi Mandagi, Rabu (14/6/2023) petang.

Selanjutnya, untuk merek Mahkota ada sebanyak 4.650 butir dan Facebook atau (F) sebanyak 4.592 butir.

"Jadi, narkotika ini diamankan dari dua orang tersangka. Untuk saat ini kasus ini masih dikembangkan," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, kedua tersangka yang diamankan adalah MS dan FS.

"Jadi MS (23) diamankan di Jalan AH. Nasution Depan Rumah Sakut Mitra Sejati Medan Jumat 9 Juni 2023, dan diamankan 2.935 butir pil ekstasi," ungkapnya.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ditangkaplah FS di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan tepatnya di depan Masjid Raya Sabtu 10 Juni 2023 dan diamankan 13.795 butir pil ekstasi.

"Total barang bukti yang disita 16.730 butir pil ekstasi, diamankan dari dua tempat lokasi berbeda," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Kejar-kejaran dengan Kurir Narkoba di Sumatera Utara

Saat diperiksa, MS mengaku disuruh oleh S untuk menjemput ribuan pil ekstasi tersebut  di Simpang Tuntungan dan akan diberikan upah uang sebesar Rp 500 ribu.

Sementara FS mengaku, disuruh oleh H dari Aceh Utara untuk menjemput ribuan pil ekstasi tersebut di depan Kampus Pasca Sarjana UMSU dan akan diberikan uang sebesar Rp 800 ribu

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan. Tim juga sedang memburu pemasoknya untuk proses lebih lanjut," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS