Polisi Kejar-kejaran dengan Kurir Narkoba di Sumatera Utara

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 13 Juni 2023
0 dilihat
Polisi Kejar-kejaran dengan Kurir Narkoba di Sumatera Utara
Petugas kepolisian dari Polrestabes Medan memaparkan pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 132 Kg. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menangkap 7 kurir narkotika jenis sabu selama 3 pekan periode Mei-Juni 2023. Dari pengungkapan itu, sebanyak 132 Kg diamankan "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menangkap 7 kurir narkotika jenis sabu selama 3 pekan periode Mei-Juni 2023. Dari pengungkapan itu, sebanyak 132 Kg diamankan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda ketika dikonfirmasi mengaku, adanya pengungkapan narkotika jenis sabu itu.

"Jadi, ada 7 orang tersangkanya. Tiga kasus yang berhasil diungkap dengan barang bukti 132 Kg narkoba jenis sabu," kata Valentino Alfa Tatareda, Selasa (13/6/2023) siang.

Diakuinya perwira polisi melati tiga ini, kasus pertama itu diungkap 21 Mei 2023 di SPBU Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Bandar Ditangkap, 16.970 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar di Kota Medan

"Jadi, kemarin ditangkap dua orang berinisial V dan M. Dari keduanya ditangkap satu unit mobil Honda jazz dan narkoba jenis sabu sebanyak 120 Kg," kata Valentino Alfa Tatareda.

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan terungkap jika narkotika itu diduga milik A. Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menangkap A dari Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

"A kami amankan 30 Mei 2023. Lalu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AZ," tambahnya.

Untuk kasus yang kedua, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap narkotika jenis sabu Minggu, 28 Mei 2023. Ada dua orang tersangka.

"Kasus kedua, anggota kita mengamankan satu orang driver ojek online yang akan mengantarkan sabu sabu sebanyak 2 kg. Setelah diamankan, pengemudi itu mengaku mendapatkan pesanan dari MN," ucapnya.

Kemudian, polisi mengikuti laju pengemudi online itu dan akhirnya mengamankan MN. Setelah diamankan, MN mengaku mendapatkan narkotika itu dari SA.

"Jadi, kami melaksanakan pengembangan kelokasi yang dituju Jalan Karya Wisata, Pangkalan Mahsyur, Medan Johor. Tidak sampai disitu, kami langsung melakukan pengembangan dan menangkap SA di rumahnya di Jalan Gatot Subroto Medan. Barang buktinya 110 butir pil happy five dan 10 butir pil ekstasi," terangnya.

Selanjutnya, untuk kasus ketiga ditangkap satu orang berinisial IRM dari Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Tebingtinggi. Darinya ditemukan narkoba jenis sabu sabu sebanyak 10 Kg.

"Anggaran kami mengamankan pelaku 10 Juni 2023 kemarin. Ini merupakan pengembangan dari kasus bulan Mei 2023 dengan tersangka R. Untuk seluruh kasus ini, kami masih melakukan pengembangan," ucapnya.

Baca Juga: Oknum Polisi di Nusa Tenggara Timur Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Gadis 16 Tahun

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP John Hery Rakuta Sitepu menambahkan bahwa untuk menangkap IRM, mereka sampai melakukan kejar kejaran.

"Iya, sampai kejar kejaran kami (Tim Satuan Reserse Narkoba) untuk menangkap IRM. Dia saat itu mengendarai mobil Avanza. Saat akan kami hentikan, dia mencoba melarikan diri," ucapnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengejaran dibantu dengan warga. Selanjutnya laju kendaraan itu dihentikan dan pelaku diamankan.

"Kami sedang memburu pemasok narkoba itu. Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman barang itu, tapi ini masih kami kembangkan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga