Dua Lembaga di Kolaka Utara Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Anak Meningkat

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Selasa, 17 Januari 2023  /  9:47 pm

Ketua PN Lasusua, Muhammad Hambali bersama Ketua LBH HAMI Cabang Kolaka Utara, Suparman saat serah terima berkas hasil MoU kerjasama pendamping hukum atau Posbakum di PN Lasusua. Foto: Muh. Risal H/Telisik

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Meningkatkan angka kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Kolaka Utara, baik itu kasus persetubuhan yang dilakukan anak dengan anak maupun dewasa terhadap anak, membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) dan Pengadilan Negeri (PN) Lasusua merasa prihatin.

Ketua LBH HAMI Cabang Kolaka Utara, Suparman mengungkapkan, angka pelecehan seksual tahun 2022 meningkat di banding tahun 2021.

Hal itu disebabkan minimnya sosialisasi  yang dilakukan pemerintah daerah serta kurangnya perhatian orang tua terhadap anak.

Baca Juga: Belasan Perkara Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Masuk di PN Lasusua Kolaka Utara

"Berdasarkan data kami di Posbakum untuk tahun 2022, ada 21 perkara yang kami dampingi. Ini luar biasa meningkat di banding tahun 2021," terangnya, Selasa (17/1/2023).

Terlebih kata dia, rata-rata yang diduga melakukan pelecehan itu orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, seperti paman, keponakan atau sepupu dan kadang juga tetangga korban.

"Belum lagi perkara persetubuhan anak dengan anak cukup tinggi. Ini sangat memprihatikan bagi generasi muda kita," jelasnya.

Karena itu, Suparman berharap tahun ini pemerintah daerah dapat melakukan langkah preventif untuk menekan angka tersebut dengan melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Oerlindungan Anak ke tingkat kecamatan hingga desa-desa.

"Sebenarnya kemarin-kemarin kita ingin bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi, hanya saja tidak mendapat dukungan sehingga kegiatan sosialisasi hanya terselenggara dua kali," keluhnya.

Hakim PN Lasusua, Danang Slamet Riyadi, juga turut prihatin atas meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap anak.

"Kami mulai prihatin terhadap perkara persetubuhan anak yang tahun ini meningkat signifikan. Baik dengan cara paksaan atau kekerasan maupun bujukan," ujarnya.  

Danang sempat menyampaikan ke Ketua DPRD Kolaka Utara dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), jika sekiranya pemerintah daerah ingin melakukan sosialisasi maka PN Lasusua siap bekerja sama.

"Melalui biro hukum pemerintah daerah, nanti kami dapat bekerjasama mengadakan sosialisasi misalnya di sekolah-sekolah sebagai upaya preventif," imbuhnya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Prof B Diserahkan ke Kejari Kendari

Diketahui, tahun lalu PN Lasusua menerima 8 perkara persetubuhan anak terhadap anak dan 11 perkara dewasa terhadap anak, total 19 perkara.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara, AKBP Moh. Yosa Hadi menyampaikan, sepanjang tahun 2022 pihaknya menangani 161 perkara dan menetapkan 197 tersangka.

Dari 161 perkara, Kasus Penganiyayaan serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendominasi dengan 37 kasus, terdiri dari tindak kekerasan 12 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 3 perkara dan seksual 22 kasus.

"Untuk kasus seksual rata-rata pelakunya akibat kebiasaan nonton film porno," ujar kapolres. (A)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS