Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Prof B Diserahkan ke Kejari Kendari

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Rabu, 07 Desember 2022
0 dilihat
Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Prof B Diserahkan ke Kejari Kendari
Satreskrim Polresta Kendari melimpahkan berkas perkara tahap kedua kasus pelecehan seksual Prof B kepada Kejaksaan Negeri Kendari dengan menghadirkan tersangka. Foto: Ist.

" Penyerahan berkas perkara tahap kedua itu dilakukan oleh Satreskrim Polresta Kendari sekira pukul 12.00 Wita, dengan menghadirkan tersangka Prof B "

KENDARI, TELISIK.ID - Berkas dan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B (66), terhadap mahasiswi berinisial RN, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (7/12/2022).

Penyerahan berkas perkara tahap kedua itu dilakukan oleh Satreskrim Polresta Kendari sekira pukul 12.00 Wita, dengan menghadirkan tersangka Prof B.

Berkas perkara kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial RN oleh Prof B, sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kendari lantaran dianggap belum P21 atau belum lengkap.

Polresta Kendari melalui Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan saksi untuk melengkapi berkas perkara oknum dosen UHO Prof B yang dikembalikan Kejari Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H. mengatakan, pelimpahan berkas perkara kedua untuk tersangka Prof B atas dasar Laporan Polisi Nomor 490 tanggal 26 Juli 2022, Sprin Sidik Nomor: 254, tanggal 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Buser77 Tangkap Pelaku Begal di Kendari

"Berdasarkan bukti yang cukup, tersangka diduga telah melakukan TPKS, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS," ujar AKP Fitrayadi, Rabu (7/12/2022).

Sementara dari pihak keluarga korban RN melalui pamannya Mashur mengatakan, sangat senang mendengar kabar baik atas berkas perkara tahap kedua yang dilimpahkan di Kejari Kendari.

Baca Juga: Pemulangan Jenazah dari Papua, Keluarga Korban Dimintai Rp 105 Juta

"Kami dari keluarga, kami dengar kabar sudah P21 senang, karena sudah cukup lama, sudah hampir 5 bulan baru ada kejelasan hukum hari ini," ucap Mashur saat dihubungi Telisik.Id.

Mashur juga menuturkan, selama pengembalian berkas perkara pertama, ia bersama RN selaku korban terus berjuang melengkapi berkas yang dibutuhkan oleh penyidik agar korban mendapat keadilan.

"Saya dan kemanakan kami RN, korbannya Prof B, dipanggil untuk memberikan tambahan keterangan waktu pengembalian berkas perkara pertama, jadi kami senang tahap kedua sudah di-P21 dan dibawa kembali ke Kejari Kendari," tambahnya. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga