Belasan Perkara Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Masuk di PN Lasusua Kolaka Utara

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 06 Januari 2023
0 dilihat
Belasan Perkara Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Masuk di PN Lasusua Kolaka Utara
Perkara yang masuk ke PN Lasusua tahun 2022, tertinggi kasus pelecehan seksual terhadap anak. Foto: suarasurabaya.net

" Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tahun 2022 menerima 19 perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tahun 2022 menerima 19 perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Menurut Hakim PN Lasusua, Danang Slamet Riyadi, S.H perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tahun 2022 cenderung meningkat di banding perkara pidana biasa lainnya.

"Kita sangat prihatin dengan kasus perkara pelecehan seksual anak di bawah umur ini yang cenderung meningkat tahun lalu," terangnya, Jumat (6/1/2023).

Berdasarkan data, tahun lalu PN Lasusua menerima 8 perkara persetubuhan anak terhadap anak dan 11 perkara dewasa terhadap anak, total 19 perkara.

Baca Juga: TKBM Curhat Soal Kondisi Pelabuhan ke Polres Muna

"Dari 19 perkara. Putus 17 sisanya putus  tahun ini," jelasnya.  

Menyusul tertinggi berikutnya, narkotika 18 perkara, pencurian 16 perkara, penganiayaan 13 perkara, kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan 6 perkara.

"Total untuk pidana biasa secara keseluruhan yang masuk ke PN Lasusua 89 perkara. 85 telah putus, sisanya 10 perkara tahun ini," ujarnya.

Kata Danang, untuk tahun 2022 perkara narkotika cenderung menurun di banding  tahun-tahun lalu. Hal itu, dimungkinkan tingkat kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika mulai meningkat.

"Atau bisa jadi putusan hukuman bagi terdakwa kasus narkotika kemarin-kemarin memberi efek jerah," tukasnya.

Secara keseluruhan total perkara yang masuk ke PN Lasusua tahun 2022, sebanyak 391 perkara.

Dengan rincian, 89 perkara pidana biasa, 276 pidana lalu lintas, 8 pidana anak, perdata gugatan 10 perkara, 7 perkara gugatan, dan 1 perdata gugatan sederhana.

"Dari jumlah tersebut 388 telah putus sisanya 12 perkara tahun ini," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Cabang Kolaka Utara, Suparman, S.H menilai, meningkatnya angka kasus pelecehan seksual terhadap anak di karenakan minimnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah serta kurangnya perhatian orang tua terhadap anak.

"Data kami di Posbakum itu tahun 2022 ada 21 perkara yang kami berikan pendamping hukum. Ini luar biasa meningkat di banding tahun 2021," imbuhnya.

Baca Juga: Ratusan Lampu Terangi Jalan Poros Konawe - Kendari

Parahnya lagi, lanjutnya, rata-rata yang melakukan pelecehan seksual ini orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan si korban.

"Kadang paman, keponakan atau sepupu. Dan kadang juga tetangga korban," kata dia. 

Kemudian yang cukup memprihatinkan,  juga tahun lalu perkara persetubuhan anak dengan anak cukup tinggi.

"Hal ini sangat memprihatikan bagi generasi muda kita," tutupnya. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga