Dua Oknum TNI AD Diduga Kirim 75 Kg Sabu dari Myanmar ke Kota Medan

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Kamis, 15 Desember 2022  /  8:13 pm

Dua oknum TNI AD diduga membawa narkoba jenis sabu sebanyak 75 Kg dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir ketika dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan narkotika. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri bersama Kodam I Bukit Barisan memusnahkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di tempat khusus di Rumah Sakit Pirngadi Medan, Kamis (15/12/2022).

Adapun narkotika yang dimusnahkan itu adalah kepemilikan dari dua anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang bertugas di Kodam I Bukit Barisan berinisial Sertu YT dan Pratu RH. Sedangkan dua orang lainnya berstatus sipil, yaitu YSD dan SR.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menerangkan  tim Bareskrim Polri sudah mengungkap kasus narkotika.

"Jumlah yang dimusnahkan 75 sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi. Narkotika ini dari Myanmar dan akan dikirim ke Kota Medan," kata Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.

Baca Juga: Korban Pembusuran Dapat Bantuan Partai Gerindra Sulawesi Tenggara

Pengungkapan itu dilakukan petugas Senin 5 Desember 2022, tepatnya di Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Selain mengamankan 4 orang pelaku, tim juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner BK 1549 SR.

"Mobil itu digunakan pelaku untuk membawa narkoba itu. Mereka menjemput narkoba itu dari Tanjung Balai-Asahan. Setelah mengamankan keduanya, tim langsung melakukan pengembangan," ungkapnya.

Informasi yang didapat tim dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, dua orang penerima narkoba itu sedang berada di Hotel H di Kota Medan. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan.

"Iya benar, dua orang yaitu YSD dan S diamankan di hotel. Mereka adalah penerima narkoba dari kedua oknum itu," tambahnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, narkoba itu akan dikirim ke Kota Medan dengan tujuan seseorang berinisial M.

"Jadi barang itu rencananya akan diserahkan ke M. Saat ini status M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya

Diakui Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan menggunakan alat inserenator suhu tinggi. Polisi berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa.

"Narkoba ini bisa merusak dan menghancurkan generasi penerus bangsa. 300 ribu jiwa terselamatkan dengan diungkapnya peredaran narkoba jenis sabu, dengan asumsi satu gram sabu untuk 4 orang perhari. Untuk pil ekstasi, ada 400 ribu jiwa terselamatkan dengan asumsi satu butir pil untuk satu orang perhari," terangnya.

Baca Juga: Penjual Bakso di Baubau Nekat Curi HP

Wakil Komandan Polisi Militer Kodam (Wadanpomdam) I Bukit Barisan, Letkol Intan mengatakan, kasus narkotika yang menjerat dua anggota TNI AD sudah dalam proses.

"Keduanya akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Keduanya selama pemeriksaan mengaku mendapatkan upah Rp 2 juta per kilo gramnya. Jika sudah disidang, maka akan diserahkan ke Oditurat Miliar (Otmil)," terangnya.

Pantauan awak media, dua anggota atau oknum TNI AD menggunakan baju tahanan militer berwarna kuning dihadirkan di lokasi. Sedangkan dua masyarakat sipil juga turut dihadirkan dengan menggunakan baju tahanan berwarna merah. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS