Tahanan di Mapolrestabes Medan Tewas Dikeroyok dalam Sel
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 30 November 2021
0 dilihat
Direktur Tahti Polda Sumut, AKBP Dayan (kemeja putih) ketika melakukan sidak ke ruangan tahanan Mapolrestabes Medan. Foto: dok. Humas Polrestabes Medan
" Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Sumut, AKBP Dayan melakukan infeksi mendadak (sidak) ke ruangan tahanan sementara Markas Polrestabes Medan di Jalan HM Said, "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Sumut, AKBP Dayan melakukan infeksi mendadak (sidak) ke ruangan tahanan sementara Markas Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Selasa (30/11/2021).
Kedatangan Dayan terkait adanya seorang tahanan yang tewas, bernama Hendra Syaputra. Perwira polisi ini menginterogasi sejumlah petugas jaga.
"Kami melihat situasi di rumah tahanan sementara di Markas Polrestabes Medan. Kami sampaikan bahwa di lokasi itu, seluruh penjagaan sudah sesuai aturan atau SOP. Setiap petugas jaga yang piket selalu patroli di sana," kata Dayan.
Dayan menjelaskan, pihak Polrestabes Medan telah melakukan razia setiap hari untuk memastikan barang yang dilarang tidak ada di dalam sel. Handphone, senjata tajam dan sejenisnya agar tidak berada di dalam ruangan atau penjara.
"Setiap hari merazia terus dicek barang yang boleh dan yang gak boleh dibawa. Jika ada petugas yang melanggar aturan, pasti akan dihukum. Kami juga berharap agar kejadian tahanan tewas tidak terulang kembali," terangnya.
Pejabat Sementara (PS) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengakui adanya tahanan yang tewas di ruangan tahanan sementara. Kasusnya dugaan pencabulan.
"Tahanan yang tewas itu berinisial HS, dia tewas karena dikeroyok oleh tahanan yang lainnya. Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka, ada enam orang," kata Firdaus.
Kata dia, HS ditemukan lebam, lalu polisi membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan meninggal dunia.
"Pelakunya sesama tahanan, diantaranya HM, H, NP, J, WS, dan TS. Mereka dijerat Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.
Baca Juga: Hendak Menempel, Pengedar Sabu di Kendari Terciduk Polisi
Modus pelaku melakukan itu, karena korban menolak memberikan uang kamar. Tapi itu masih diselidiki.
"Jadi pengakuan pelaku bahwa korban diminta tagihan uang Rp 5 juta untuk uang kebersamaan, uang kamar. Kita sedang dalami, karena kita ketahui tidak ada istilah sewa menyewa di ruangan tahanan sementara di Mapolrestabes Medan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, seorang tahanan Polrestabes Medan Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bernama Hendra Syaputra tewas dengan kondisi wajah lebam, pada Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Nakes RSJ Sultra Tuntut Transparansi Dana Insentif COVID-19
Hendra ditangkap 11 November 2021 oleh Polrestabes Medan. Lalu terbit surat penahanan dan korban ditahan pada 12 November 2021. Dugaan muncul bahwa Hendra meninggal akibat dianiaya di rutan Polrestabes Medan, tempat dia ditahan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha