Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Pemprov Sultra Belum Ada Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung

Laode Muh. Faisal

Reporter

Kamis, 20 Agustus 2026  /  9:03 am

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio (kiri). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalami kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Pemprov Sultra tahun anggaran 2022-2023. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran makan dan minum jamuan tamu kepala daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus dikembangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Perkara yang berkaitan dengan Tahun Anggaran 2022 dan 2023 tersebut memiliki total sekitar Rp 31 miliar, masing-masing anggaran 2022 tercatat sekitar Rp 17 miliar, sedangkan tahun 2023 sekitar Rp 14 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, membenarkan pihaknya sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja makan dan minum jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah dan Biro Umum Setda Sultra untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Irwan mengatakan, saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan, sehingga belum bersedia membeberkan secara rinci terkait konstruksi kasus serta peran dari saksi-saksi yang diperiksa.

"Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan barang bukti, sehingga kami belum bisa membeberkan secara rinci seluruh pihak yang diperiksa maupun konstruksi perkara," ungkap Irwan saat dikonfimasi media ini, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: Serapan Anggaran Pemprov Sulawesi Tenggara Baru 51,78 Persen, Hugua Sorot Lambannya Kinerja OPD

Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang meliputi belanja makan dan minum fiktif, dugaan penggelembungan nilai transaksi yang disertai cashback, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

"Selain ketiga pola tersebut, penyidik juga mendalami dugaan konflik kepentingan atau conflict of interest, termasuk dugaan penggunaan anggaran pada tempat usaha yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan pejabat," jelas Irwan.

Sementara terkait penetapan tersangka pada kasus tersebut, Irwan menegaskan, konstruksi perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik serta hasil penghitungan kerugian negara.

"Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana akan bergantung pada kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan. Hingga kini kami masih terus mendalami aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta peran masing-masing dalam dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum tersebut," tegas Irwan.

Diinformasikan, nama mantan Sekda Sultra, Asrun Lio, juga muncul dalam rangkaian tindakan penyidikan perkara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pada 9 Juli 2026, Kejati Sultra melakukan penggeledahan di kediaman Asrun Lio serta Kantor Biro Umum Setda Sultra dan salah satu rumah makan di Kota Kendari.

"Untuk mencari alat bukti dan barang bukti terkait penyidikan dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran makan minum, pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023," ungkap Kajati Sultra Sugeng Riyanta, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga: Anggaran Revitalisasi Stadion Lakidende Kendari Dialihkan ke Sarana Olahraga KONI Sultra

Desakan Status Hukum Asrun Lio Dijelaskan

Perkara dugaan korupsi anggaran makan minum Pemprov Sultra ini telah menjadi sorotan publik akibat belum adanya penetapan tersangka hingga saat ini. Salah satunya, sorotan datang dari Aliansi Jaringan Anti Korupsi Nusantara (Jangkar Nusantara).

Perwakilan Jangkar Nusantara, Erik mengatakan, jika aliran dana sudah terdeteksi dan calon tersangka sudah diketahui, publik berhak mempertanyakan apa yang masih menjadi kendala sehingga sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.

Jangkar Nusantara juga meminta Kejati Sultra menjelaskan status hukum Asrun Lio dalam perkara tersebut. Erik menegaskan, pihaknya tidak menyimpulkan Asrun Lio telah melakukan tindak pidana, sebab menurutnya penggeledahan maupun pemeriksaan seseorang tidak secara otomatis membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.

“Posisi kami jelas. Kami tidak menghakimi Asrun Lio. Kami meminta Kejati menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, bagaimana status hukum beliau dalam perkara ini. Kalau bukti tidak cukup, sampaikan. Kalau alat bukti telah cukup untuk penetapan tersangka, maka proses hukum harus berjalan,” kata Erik, Senin (17/8/2026). (B)

Penulis: Laode Muh. Faisal

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS