Dugaan Pelecehan Oknum Dosen IAIN Kendari Terbukti Langgar Kode Etik

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Senin, 08 Februari 2021  /  10:57 pm

Rektor IAIN Kendari saat menyampaikan putusan dewan kode etik. Foto: Ibnu/ Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen IAIN Kendari berinisial AA akhirnya sampai pada putusan.

Melalui sidang yang dilakukan Dewan Kode Etik IAIN Kendari memutuskan bahwa AA dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Anggota Dewan Kode Etik, Rosmaya Sari menuturkan, telah melakukan pemeriksaan persidangan sejak 8 Januari 2021 dan pihaknya juga sudah berniat memutuskan hari ini.

"Hasil keputusan tim Kode Etik IAIN Kendari telah memutuskan bahwa telah terjadi dan terbukti pelanggaran kode etik oleh saudara AA yang itu sudah dibuktikan melalui persidangan dan bukti yang ada pada kami. Hasil keputusan dewan kode etik juga sudah kami serahkan pada Rektor untuk ditindak lanjuti," ungkapnya, Senin (8/2/2021).

Hanya saja untuk sanksi yang direkomendasikan itu tidak bisa disampaikan ke umum.

"Dalam Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan soal penyampaian keputusan wajib disampaikan oleh badan atau pejabat pemerintah pada pihak-pihak yang disebutkan dalam keputusan tersebut. Artinya, pihak yang disebutkan dalam keputusan itulah yang tau apa sanksi yang diberikan," jelasnya.

Baca juga: Rampas Ponsel hingga Korban Tersungkur, Anak Remaja di Surabaya Hampir Diamuk Massa

Sementara itu, Rektor IAIN Kendari, Prof. Faizah Binti Awad menyampaikan, tanpa ada tagihan dari mahasiswa pihaknya sudah siap dan menyampaikan ke dewan kode etik menunggu putusan hari ini.

"Saya sampaikan ke dewan kode etik, saya menunggu tanggal 8 hasil rumusan dari tim kode etik. Alhamdulillah beberapa saat yang lalu saya sudah terima secara resmi apa yang menjadi temuan tim kode etik dan saya sudah langsung sikapi dan tindaklanjuti dengan SK," tuturnya.

Faizah juga menambahkan, isi surat keputusan itu adalah ditemukan atau diyakini yang bersangkutan (AA) melakukan pelanggaran kode etik IAIN Kendari.

"Keputusannya diyakini melanggar kode etik," tambahnya.

Saat bersamaan sejumlah mahasiswa juga berdemonstrasi yang dimulai sejak pukul 09.00 sampai 17.00 sore tadi.

Dalam aksi tersebut, Ketua DEMA IAIN Kendari, Buyung M Rantau mengungkapkan bahwa tuntutan hari ini yang dilakukan oleh massa aksi adalah meminta data terkait penyelesaian kasus dugaan pelecehan yang terjadi di IAIN Kendari.

Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Terkait Narkoba

"Tadi sudah keluar statement bahwa dosen itu sudah dipecat, tapi tidak melampirkan SK dewan kode etik di situ. Dan jelas itu merugikan korban dan di sisi lain mereka beralasan tidak adanya dilampirkan SK karena kita dibawa hukum dan tidak boleh menelanjangi pelaku," ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua SEMA IAIN Kendari, Sarman mengatakan, Rektor dan dewan kode etik tidak menyampaikan hasilnya dikarenakan yang tuntutan itu yaitu meminta data dan SK.

"Dia tidak menyampaikan hasilnya karena tidak memperlihatkan data. Jadi menurut kami kasus yang terjadi itu belum selesai dan kami akan terus mempressure kasus ini bahkan kami akan bawa ke jalur hukum untuk menyampaikan di luar bukan lagi menyelesaikan di kampus IAIN Kendari," katanya.

Sarman juga menambahkan, tidak adanya keterbukaan di IAIN Kendari dan akan menuntut rektor untuk memberikan surat keputusan terkait hasil penetapan dewan kode etik.

"Kita akan bawa ini keluar, mengenai instansinya mungkin kita sampaikan kepada pihak terkait, seperti Polda Sultra untuk mempressure ataupun menangkap pelaku karena kita anggap ini kan pelanggaran besar dan juga Kementerian Agama supaya ditahu IAIN Kendari tidak tuntas menyelesaikan kasus seperti ini," tegasnya. (A)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS