Gasak Uang Belasan Juta dalam Kios di Kendari, 3 Komplotan Pencuri Diikat Polisi

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 25 Maret 2024
0 dilihat
Gasak Uang Belasan Juta dalam Kios di Kendari, 3 Komplotan Pencuri Diikat Polisi
Tiga tersangka saat diamankan pihak berwajib (kiri)), dan mobil minibus yang digunakan melancarkan aksinya (kanan). Foto: Kolase

" Tiga pencuri yang nekat menggasak kios di Kendari, akhirnya ditangkap polisi pada Senin (25/3/2024) dini hari "

KENDARI, TELISIK.ID - Tiga pencuri yang nekat menggasak kios di Kendari, akhirnya ditangkap polisi pada Senin (25/3/2024) dini hari. Mereka berinisial SLT (17), RFD (31), dan MZ (31). Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian mencapai Rp 11.300.000.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01:00 Wita oleh Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, Kamis (21/3/2024), sekitar pukul 06.15 Wita, di sebuah kios di Jalan Saranani Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Lawata Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 unit handphone Oppo A12 dan 1 unit mini bus. Namun, 1 kalung emas seberat 1,5 gram masih dalam pencarian.

Terduga tersangka SLT dan RFD diduga melanggar Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan tersangka MZ diduga melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: 2 Pelaku Pencurian Mobil dengan Modus Pecah Kaca di Kendari Dibekuk Polisi

Baca Juga: Pencuri Motor di Perdos UHO Kendari Ditangkap, Satu Masih Buron

Korban pemilik kios, Sudirman (36), mengungkapkan bahwa saat kejadian ia sedang tertidur pulas di dalam kios. Ia menyadari kecurian tersebut saat terbangun pada pukul 07.00 Wita. Setelah memeriksa dompet dan tempat penyimpanan uang, ia menemukan bahwa uang dan barang berharga telah hilang.

Sementara terduga tersangka SLT mengakui bahwa ia bersama tersangka RFD menggunakan mini bus (angkot), untuk mendekati kios milik korban. Saat korban tertidur, SLT masuk ke dalam kios dan mengambil 1 unit handphone serta uang sebesar Rp 10 juta dan 1 kalung emas seberat 1,5 gram. Setelah itu, SLT dijemput oleh RFD dan mereka meninggalkan tempat kejadian. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga