Dugaan Penggelapan Barang Bukti Sabu 12 Kg, Saksi Tak Nyaman Diperiksa Propam Polda Sumatera Utara

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Selasa, 23 Mei 2023  /  7:12 pm

Saksi merasa tak nyaman diperiksa oleh tim dari Propam Polda Sumatera Utara terkait kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika sebanyak 12 Kg. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Bidang Propam Polda Sumatera Utara, dituding tidak profesional menangani kasus dugaan penggelapan 12 Kg barang bukti narkotika jenis sabu, yang dilakukan oleh oknum Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Pengacara M Yakob, Safarudin mengatakan itu kepada awak media, melalui selulernya, Selasa (23/5/2023) siang.

"Jadi, dalam menangani perkara ini. Kami anggap Propam Polda Sumatera Utara tidak profesional. Kami tidak nyaman kasus ini ditangani Propam Polda Sumatera Utara," kata Safarudin.

Penyebab tidak nyaman itu diantaranya, di saat pihak Propam Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap anak dari M Yakob dan saksi. Mereka diperiksa dari pagi sampai malam.

Baca Juga: BNN Tangkap Terduga Kurir Narkoba, 60 Kg Sabu Gagal Beredar di Madura

"Jadi, dilakukan pemeriksaan kemarin. Pemeriksaan dilakukan dari pukul 10:00 WIB, sampai pukul 22:00 WIB. Anak klien kami dilakukan pemeriksaan oleh tim Propam Polda Sumatera Utara. Padahal mereka kan saksi, mengapa harus diperiksa sampai malam begitu. Itu yang menyebabkan tidak nyaman," tambahnya.

Kemudian, Safarudin mengaku, anak dari kliennya itu diperiksa secara marathon. Semua tim Propam Polda Sumatera Utara yang ada saat itu memberikan pertanyaan yang terkesan menyudutkan.

"Jadi, ada beberapa orang bertanya terhadap anak dari klien kami. Seharusnya tidak boleh begitu, dalam pemeriksaan ada banyak yang bertanya. Lebih dari 2 orang yang bertanya. Seharusnya, yang memeriksa itu satu orang saja. Mengapa harus banyak orang yang mengajukan pertanyaan. Apa memang begitu mekanismenya," ungkapnya.

Atas ketidaknyamanan itu, pengacara meminta agar pemeriksaan lanjutan atas perkara ini untuk dilakukan di Divisi Propam Mabes Polri.

"Kami minta dilakukan di Propam Mabes Polri. Sebab, kami tidak nyaman," terangnya.

Terpisah, Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung ketika dikonfirmasi mengatakan, itu merupakan proses pemeriksaan.

"Kami sedang melakukan pendalaman, penyelidikan. Jadi kami harus melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan kami lakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada dan berdasarkan arahan dari pimpinan. Kami punya pimpinan," terangnya.

Diakuinya, pihak Propam Polda Sumatera Utara akan mengungkap kasus ini dengan terang benderang. Sehingga dilakukan pemeriksaan dengan cermat.

"Jadi, kami tidak mau juga kasus ini tidak terang. Makanya mau kami ungkap kasus ini," terangnya.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Barang Bukti Narkoba 12 Kg, Oknum Polisi Dilapor ke Kompolnas

Sebagaimana diketahui, M Yakob melalui tim kuasa hukumnya melaporkan oknum polisi ke Divisi Propam Mabes Polri 9 Mei 2023 lalu. Pihak kepolisian yang dilaporkan itu adalah yang melakukan penangkapan dan diduga menggelapkan narkotika jenis sabu sebanyak 12 Kg.

Awalnya, pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara diduga mengamankan 32 Kg dari M Yakob. Namun, M Yakob diduga dipaksa untuk mendatangi berita acara dengan barang bukti narkoba hanya 20 Kg.

Yakob awalnya ditangkap, 30 Maret 2023 di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Yakob pun menunjuk narkotika yang ada di kediaman keluarganya. Sesampainya di lokasi, polisi menemukan narkotika itu. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS