Diduga Gelapkan Barang Bukti Narkoba 12 Kg, Oknum Polisi Dilapor ke Kompolnas

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 22 Mei 2023
0 dilihat
Diduga Gelapkan Barang Bukti Narkoba 12 Kg, Oknum Polisi Dilapor ke Kompolnas
Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, tempat M Yakob diproses hukum. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu telah membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Divisi Propam Mabes Polri "

MEDAN, TELISIK.ID - Pengacara M Yakob, tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu telah membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Divisi Propam Mabes Polri.

Adapun pengacara itu yakni Safarudin, dia melaporkan dugaan penggelapan narkotika sebanyak 12 Kg yang dilakukan oleh beberapa oknum dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

"Sampai saat ini, laporan saya itu belum ada perkembangannya. Saya berharap agar Propam Mabes Polri menindaklanjuti laporan saya ini," kata Safarudin kepada media, Senin (21/5/2023) siang.

Selain itu, pengacara itu juga mengaku sudah melaporkan dugaan penggelapan barang bukti itu ke Kompolnas Republik Indonesia yang berada di Jakarta.

Baca Juga: Polda Sumatera Utara Belum Tangkap Big Bos Pengedar Narkoba di Simalungun

"Saya yakin tim dari Kompolnas juga akan turun dalam waktu dekat ini ke Polda Sumatera Utara. Saya harapkan Kompolnas juga bisa bergerak dengan profesional dan transparan atas kasus ini," tambahnya.

Diceritakan Safarudin, atas kasus itu seluruh keluarga M Yakob dan saksi lainnya telah diperiksa oleh tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Akan tetapi, penyelidikan dinilai berjalan dengan lambat.

"Kami meminta agar tim Propam Polda Sumatera Utara bekerja dengan profesional. Menindaklanjuti segala informasi yang berkembang. Jangan melakukan intervensi terhadap saksi atau keluarga M Yakob," tambahnya.

Selain itu, ia juga meminta agar Propam Polda Sumatera Utara menindak oknum polisi yang diduga melakukan penggelapan 12 narkotika jenis sabu itu.

"Jadi, kami berharap agar polisi yang diduga melakukan penggelapan barang bukti segera ditindak," terangnya.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi membantah adanya dugaan penggelapan narkotika jenis sabu itu.

"Tidak ada dugaan penggelapan, laporan yang saya terima, barang bukti yang diamankan 20 Kg. Yakob awak ya ditangkap dengan barang bukti 3 Kg sabu pada 19 Maret 2023 di kawasan Kabupaten Langkat. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan narkotika sebanyak 20 Kg itu," ucapnya.

Kini, Yakob dan narkotika yang diamankan itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan karena sudah dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Kapolda Sumatera Utara Marahi Benny Tersangka Narkoba dan Cari Samsul Tarigan

"Dia dipersangkakan melanggar pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Jadi, kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, M Yakob melalui tim kuasa hukumnya melaporkan oknum polisi ke Divisi Propam Mabes Polri 9 Mei 2023 lalu. Pihak kepolisian yang dilaporkan itu adalah yang melakukan penangkapan dan diduga menggelapkan narkotika jenis sabu sebanyak 12 Kg.

Awalnya, pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara diduga mengamankan 32 Kg. Namun, M Yakob dipaksa untuk mendatangi berita acara dengan barang bukti narkoba hanya 20 Kg.

Yakob awalnya ditangkap, 30 Maret 2023 di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Yakob pun menunjuk narkotika yang ada di kediaman keluarganya. Sesampainya di lokasi, polisi menemukan narkotika itu. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga