Edarkan Sabu, Bencong Bertato di Muna Ditangkap Polisi

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 25 Agustus 2024
0 dilihat
Edarkan Sabu, Bencong Bertato di Muna Ditangkap Polisi
Polisi saat mengamankan SH alias Amora yang baru saja bekerja sebagai tukang tempel sabu. Foto: Ist.

" Satuan Reserse Narkoba Polres Muna kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama SH alias Amora "

MUNA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Muna kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (24/8/2024). Tersangkanya adalah seorang wanita jadi-jadian alias bencong bertato berinisial SH.

Amora nama beken tersangka, ditangkap di rumah kosnya di Lorong RSP, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Bataliworu, sekira pukul 13.55 Wita.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasat Narkoba, AKP Asrun menerangkan, tersangka menjadi target karena kerap melakukan transaksi berdasarkan laporan masyarakat. Tim Opsnal bergerak cepat mengamankan tersangka saat akan keluar dari kosnya.

"Saat diamankan, tersangka akan keluar dari kosnya, diduga akan melakukan transaksi narkoba," kata Asrun, Minggu (25/8/2024).

Anggotanya lalu melakukan penggeledahan di dalam kamar kos warga Desa Kontunaga, Kecamatan Kontunaga itu.

Baca Juga: Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap di Baubau

Dari penggeledahan yang disaksikan Camat Batalaiworu, Muhamad Rezki Rianto, polisi berhasil mengamankan dua buah handphone (HP)  dan 53 potongan pipet berwana kuning bergaris putih dan ungu bergaris putih berisi sabu.

Penggeledahan juga dilakukan di Desa Liabalano, Kecamatan Kontunaga. Dimana, ditemukan 255 sachet kecil kosong, 155 pipet berwarna kuning, uang tunai Rp 250 ribu, tiga sendok takar, satu buah pipet kecil berwarna ungu bergaris putih, satu buah HP dan satu unit sepeda motor.

"Total sabunya seberat 38,82 bruto," sebutnya.

Sementara itu, KBO Narkoba, Aiptu Muddabir Daming menerangkan, tersangka Amora merupakan pemain baru. Tersangka baru dua minggu melakoni pekerjaannya sebagai tukang tempel (tutel) barang haram tersebut.

Baca Juga: Berkawan dengan Pengedar Narkoba, Wanita Ini Jadi Korban Peluru Nyasar

"Tersangka bekerja sebagai tutel, karena tergiur mendapatkan uang dengan cara cepat," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2  huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5-10 tahun penjara," tukasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga