Dukungan Menguat, Tokoh Pemekaran Sepakat 18 Desember jadi Hari Lahir Kolaka Utara
Reporter Kolaka Utara
Rabu, 12 November 2025 / 1:40 pm
Tokoh pemekaran Kabupaten Kolaka Utara, Muh. Hakku Wahab (kiri), Hamzah (kanan) sepakat 18 Desember jadi HUT Kolaka Utara. Foto: Ist.
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Wacana perubahan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kolaka Utara dari 7 Januari menjadi 18 Desember kian mendapat dukungan luas.
Sejumlah tokoh pemekaran menilai langkah ini bukan sekadar perubahan tanggal, tetapi upaya mengembalikan sejarah pada pijakan yang benar baik secara historis maupun yuridis.
Salah satu tokoh pemekaran Kolaka Utara, Muh. Hakku Wahab, menyebut bahwa usulan ini patut diapresiasi oleh seluruh pihak, terutama pemerintah daerah.
Menurutnya, 18 Desember memiliki dasar hukum yang kuat karena bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Wakatobi dan Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Tanggal 7 Januari itu menurut pandangan saya hanya berdasarkan persepsi mereka yang merumuskan HUT Kolaka Utara waktu itu tidak merujuk pada regulasi pembentukannya. Secara hukum, Kolaka Utara lahir pada 18 Desember 2003, saat UU pembentukan disahkan dan diundangkan,” jelas Hakku, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga: DPRD Sambut Positif Kajian Perubahan Tanggal HUT Kolaka Utara
Kata Hakku, penetapan 18 Desember juga akan menyamakan perayaan HUT Kolaka Utara dengan daerah kembarnya yakni Kabupaten Bombana dan Wakatobi yang ketiganya resmi berdiri di hari yang sama berdasarkan undang-undang tersebut.
Adapun 7 Januari 2004 yang selama ini dijadikan dasar peringatan HUT Kolaka Utara, lebih bersifat administratif yakni momentum pelantikan Penjabat Bupati pertama, bukan tanggal berdirinya secara hukum.
“Secara hukum dan sejarah, 18 Desember adalah hari lahir Kolaka Utara yang sebenarnya. Jadi, perayaan HUT Kolaka Utara ke tanggal tersebut justru akan mengembalikan makna historis pada fondasi hukumnya yang benar," terangnya.
Selain aspek hukum dan historis, Hakku menilai perubahan ini juga membawa manfaat administratif dan efisiensi anggaran. Perayaan HUT di bulan Desember dianggap lebih ideal karena selaras dengan siklus APBD tahun berjalan, sehingga pelaksanaannya bisa direncanakan dan dibiayai tanpa kendala transisi anggaran.
Sebaliknya, pelaksanaan HUT pada awal tahun (tanggal 7 Januari) sering kali menghadapi kendala administratif karena bertepatan dengan masa transisi anggaran baru.
“Jika HUT dilaksanakan Desember, seluruh kegiatan dapat dimasukkan dalam APBD tahun yang sama. Ini jauh lebih tertib dan efisien dibanding Januari, yang biasanya berbenturan dengan proses pergantian anggaran,” kata eks Penjabat Bupati Bombana ini.
Agar perubahan tanggal ini memiliki dasar hukum yang kuat, Hakku mendorong pemerintah daerah segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara, dengan merujuk langsung pada UU Nomor 29 Tahun 2003 sebagai legitimasi formal berdirinya kabupaten tersebut.
“Perda ini penting agar perubahan tanggal memiliki kekuatan hukum dan menjadi bagian dari identitas sejarah daerah kita,” pungkas mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra ini.
Wakil Ketua III Forum Pemekaran Kabupaten Kolaka Utara, Hamzah, menegaskan bahwa sejak awal dirinya mendukung penetapan tanggal 18 Desember sebagai Hari Ulang Tahun Kolaka Utara.
Kata dia, tanggal tersebut merupakan momen resmi penetapan kabupaten sebelum proses penyerahan pada 7 Januari.
Baca Juga: Tinjau Ulang Sejarah, HUT Kolaka Utara Diwacanakan Pindah pada 18 Desember
“Setiap orang dihitung umurnya dari tanggal lahirnya, begitu pula daerah. Karena itu, saya menyetujui 18 Desember sebagai hari lahir Kolaka Utara,” ujarnya.
Hamzah yang turut terlibat dalam perjuangan pemekaran Kolaka Utara juga menyambut baik rencana Pemda membuka forum bersama tokoh pemekaran dan masyarakat.
Saya sangat mendukung langkah tersebut. Ini bukan soal siapa yang benar atau salah, tetapi bagaimana kita menetapkan tanggal yang paling tepat sesuai dengan sejarah lahirnya Kolaka Utara. Dengan duduk bersama, keputusan yang diambil nantinya akan lebih kuat dan diterima oleh semua pihak,” pungkasnya. (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS