Efisiensi Bikin Kebijakan Gaji ke-13 ASN 2026 Susah Cair, Begini Penjelasan Resmi Purbaya

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 08 April 2026  /  8:12 am

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan gaji ke-13 ASN 2026 masih dikaji pemerintah saat ini. Foto: Repro Antara

JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan gaji ke-13 ASN tahun 2026 masih menunggu kepastian di tengah efisiensi anggaran, pemerintah menegaskan keputusan akhir belum ditetapkan hingga kini.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih mengkaji kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan, keputusan final terkait pencairan maupun skema pembayaran belum diumumkan secara resmi.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai gaji ke-13 masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan apakah kebijakan tersebut akan terdampak efisiensi atau tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Langsung ke Rekening ASN, Berikut Jadwal Resmi Pemerintah

Ia menambahkan bahwa masyarakat diminta untuk menunggu hasil kajian yang tengah dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, proses ini memerlukan pertimbangan matang mengingat kondisi fiskal yang sedang menghadapi tekanan.

“Nanti ditunggu,” ujarnya.

Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah saat ini tidak terlepas dari meningkatnya beban belanja negara, terutama pada sektor subsidi energi. Lonjakan harga minyak dunia disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong pemerintah melakukan penyesuaian pada berbagai pos pengeluaran.

Sejumlah opsi penghematan tengah dibahas oleh pemerintah, termasuk kemungkinan penyesuaian terhadap berbagai insentif ASN. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait apakah gaji ke-13 akan mengalami perubahan skema atau tetap dibayarkan penuh.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa gaji ke-13 direncanakan tetap dibayarkan pada Juni 2026. Pernyataan tersebut menjadi acuan awal sebelum munculnya pembahasan lanjutan terkait efisiensi anggaran.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS hingga PPPK 2026 Semua Golongan, Berikut Bocoran Jadwal hingga Besarannya

Gaji ke-13 merupakan salah satu komponen pendapatan yang diterima ASN setiap tahun. Penerimanya mencakup pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.

Skema pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pemerintah masih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Kajian lanjutan terus dilakukan guna menyesuaikan antara kebutuhan belanja negara dan kewajiban pembayaran kepada aparatur negara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS