Eksploitasi Seks, Wanita di Kota Kendari Dijual Teman dan Keuntungan Dibagi

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Rabu, 12 Juli 2023  /  1:31 pm

Seorang wanita, Yuli Safitri (29) menjadi korban perdagangan orang melalui aplikasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Yuli dijual teman wanitanya Tri Mentari (26). Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang wanita Yuli Safitri (29) menjadi korban perdagangan orang melalui aplikasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Yuli dijual teman wanitanya Tri Mentari (26).

Pengungkapan kasus tersebut bermula Selasa (11/7/2023) sekira pukul 17.45 Wita di Suite Hotel Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara menemukan Tri Mentari telah melakukan perdagangan orang atau eksploitasi seks ke Yuli Safitri.

"Korban diperdagangkan melalui aplikasi hijau dengan harga  Rp 500.000 per orang dan dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000 dari korban," kata Satgas Gakkum TPPO Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Syahrir Hanafi.

Baca Juga: Panti Asuhan Annur Aswar Diduga Eksploitasi Anak Minta Bantuan Donatur

Namun pada saat kejadian, lanjut Syahrir, pelaku juga menjual dirinya sendiri melalui aplikasi dengan harga yang sama.

"Sehingga ketika tim melakukan penangkapan, ditemukan uang sebesar Rp 1.000.000 dalam penguasaan dan 2 buah kondom merk Sutra," ucap Sjahrir.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala telah menekankan untuk memberantas tindak perdagangan orang dari hulu sampai hilir. Indonesia memerlukan kerja sama yang harmonis dan sinergis dari para pihak terkait.

Baca Juga: Pria Ini Tega Jual Temannya yang Sedang Hamil untuk Seks Threesome

“Kerja sama yang sinergis dan harmonis mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, kepolisian, pemerintah dan lembaga masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya.

Selain itu, Kadis PPPA Kota Kendari Hj. Sitti Ganef menyatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 1 ayat (1).

“Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan dan penipuan. Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara,” jelasnya. (A-Adv)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS