Pria Ini Tega Jual Temannya yang Sedang Hamil untuk Seks Threesome
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Sabtu, 15 April 2023
0 dilihat
Dion Aryo (20), ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjual temannya yang sedang hamil 8 bulan kepada pria hidung belang. Foto: Suara.com
" Seorang pria di Mojokerto tega menjual teman perempuannya sendiri yang sedang hamil 8 bulan kepada pria hidung belang untuk melakukan hubungan seks threesome "
MOJOKERTO, TELISIK.ID - Seorang pria di Mojokerto tega menjual teman perempuannya sendiri yang sedang hamil 8 bulan kepada pria hidung belang untuk melakukan hubungan seks threesome.
Dilansir dari News.detik.com, Dion Aryo (20), warga Rejoso, Nganjuk, Jawa Timur, ini menawarkan layanan nyeleneh tersebut melalui Facebook dengan tarif Rp 1,5 juta sekali kencan.
"Saat digerebek petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota, pelaku bermain seks bertiga. Teman perempuannya kondisi hamil 8 bulan," kata Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Kapolda Sumatera Utara Minta DPO Anggota DPRD Mukmin Mulyadi Serahkan Diri
Dion bersama perempuan berinisial RAF dan pria hidung belang pun digelandang ke kantor Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota. Polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 1,1 juta, 2 handuk, 1 seprai, 1 ponsel pelaku, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tisu bekas, serta pakaian dalam perempuan.
"Pelaku menjual teman nongkrongnya seharga Rp 1,5 juta untuk bermain seks bertiga," terang Yuli.
Yuli menjelaskan Dion menawarkan layanan seks threesome melalui sebuah grup Facebook. Ketika ada peminat, tersangka melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dengan pria hidung belang. Keduanya pun akhirnya sepakat tarif seks bertiga itu Rp 1,5 juta.
Baca Juga: ASN Gugat Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Rp 20 Miliar Berlanjut, Ini Jadwal Sidangnya
Dikutip dari Merdeka.com, saat digerebek polisi, ketiganya dalam kondisi telanjang dan tengah melakukan hubungan badan. Mereka tak bisa berkutik karena polisi mengantongi semua barang bukti.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Pemuda asal Nganjuk itu ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai muncikari, sedangkan korban RAF dan pelanggan berstatus sebagai saksi. (C)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS