Empat Bapaslon Gubernur Sultra Kembalikan Berkas Perbaikan Administrasi Pendaftaran
Reporter
Selasa, 10 September 2024 / 8:56 am
KENDARI, TELISIK.ID - Empat bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui LO-nya telah mengembalikan berkas perbaikan administrasi pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra.
Keempat bapaslon tersebut sebelumnya diminta untuk memperbaiki dokumen administrasi yang dianggap belum memenuhi persyaratan dengan diberi waktu mulai dari tanggal 6-8 September 2024.
Ketua KPU Sultra, Asril menyampaikan bahwa seluruh bapaslon gubernur telah mengembalikan berkas perbaikannya pada tanggal 8 September 2024 malam.
"Iya sudah. Melalui LO-nya masing-masing mengembalikan berkas perbaikan pada malam hari," ujar Asril, Senin (9/9/2024).
Kata dia, setelah diterimanya berkas ini pihak KPU Sultra bakal melakukan verifikasi kembali untuk memastikan apakah berkas yang dibawa tersebut sudah sesuai atau belum.
Baca Juga: Tiga Bapaslon Gubernur Sultra Bergiliran Daftar ke KPU di Hari Terakhir
Asril berharap semoga dengan telah dikembalikannya perbaikan berkas tersebut tidak ada lagi kesalahan, mengingat pihaknya telah menjelaskan secara detail yang harus diperbaiki.
"Kita berharap tidak ada lagi, karena memang kemarin itu kita sampaikan secara detail," ucapnya.
Sebelumnya Komisioner KPU Sultra, Hazamudin menyampaikan bahwa helpdesk pencalonan telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen 4 bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.
Dimana proses verifikasi ini dilakukan sejak tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 4 September 2024.
Baca Juga: KPU Sultra Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Empat Bakal Calon Gubernur
"Merujuk PKPU 8 Tahun 2024 dan Juknis KPU RI Nomor 1229 maka pada 5 September pukul 09.30 Wita, kami menyerahkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) kepada LO masing-masing pasangan calon," ujarnya.
la menjelaskan, penyerahan hasil vermin tersebut agar dilakukan perbaikan dikarenakan masih terdapat kesalahan atau belum lengkap yang harus disempurnakan.
Diketahui, penyerahan hasil verifikasi administrasi syarat calon tersebut turut disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS