Era 4.0, Warga Bombana Harus ke Sawah Akses Jaringan
Reporter Bombana
Senin, 05 September 2022 / 4:39 pm
BOMBANA, TELISIK.ID - Meski telah memasuki era 4.0 yang diakrabkan dengan segala aktifitas berbasis digital, namun sejumlah desa di Kabupaten Bombana belum bisa mengakses jaringan internet.
Terbukti, di Desa Pangkuri, Kecamatan Rarowatu, masyarakat harus ke pematang sawah agar bisa mengakses jaringan, seperti yang dikatakan oleh Kepala Desa Pangkuri mewakilkan masyarakatnya, Herdin dalam acara seminar literasi digital yang dihadiri oleh Dinas Kominfo Bombana sebagai pembicara pada Senin (5/9/2022).
"Saat ini zaman terus berkembang, era yang serba digital tapi bagaimana kasihan nasib kami di sini, untuk mengkases jaringan harus ke tengah sawah, tolong Kominfo Bombana berikan kami arahan, apa yang harus kami lakukan supaya bisa juga dibangun fasilitas pendukung agar jaringan bisa diakses kapan saja," ucap Herdin.
Baca Juga: Genjot Vaksinasi BIAN, Dinkes Konawe Gencar Sweeping Anak Sekolah dan Balita
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Statistik dan Informasi Dinas Komnifo Kabupaten Bombana, Nasriadi menerangkan, area Desa Pangkuri serta desa-desa sekitar yang belum bisa mengakses jaringan telah disurvei.
Pemerintah desa diimbau secepatnya menerbitkan surat permohonan yang ditujukan kepada Dinas Kominfo Bombana, terkait kebutuhan pembanguan tower yang disertakan dengan kesediaan lahan yang akan digunakan sebagai tempat pembangunan tower.
"Sekarang sudah ada pembangunan tower di beberapa titik di Bombana. Jadi mumpung lagi tahapan pembangunan, silahkan Pemdes menyurat kepada Dinas Komonifo permohonan pembangunan tower yang penting lahan harus disediakan dengan bukti hibah. Insya Allah akan segera diproses untuk ditindak lanjuti," jelas Nasriadi.
Baca Juga: Demo Kenaikan BBM di Kolaka Utara Ricuh, Massa Duduki Gedung DPRD
Dalam kesempatan yang sama, Nasriadi mengajak kepada masyarakat agar menerima perkembangan ini dengan melakukan hal-hal yang positif.
"Era digital dapat membatasi gerakan manusia tapi juga dapat memperluas wawasan manusia begitu cepat. Berjualan tidak lagi buka kios, untuk belanja tidak lagi ke pasar, komunikasi juga sudah sangat mudah, hanya saja ada etika digital yang harus dijaga. Karena transaksi eletronik telah diatur secara khusus," lanjutnya.
Sebagiamana yang dijelaskan Wakapolsek Rarowatu, Ipda Muhammad Saleh, etika digital secara khusus diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 bahwa hal-hal yang harus dihindari adalah pencemaran nama baik, judi online, pengancaman, makar atau provokasi, penyebarkan berita bohong, mengakses akun orang lain tanpa izin atau penyadapan dan isu sara.
"Aturan tentang transaksi eletronik telah jelas dalam undang-undangnya, Sanksinya juga jelas. Jadi tolong perhatikan, sampaikan kepada kerabat, keluarga jangan sembarang share dan komen seperti di FB, WA, Youtube, Tiktok. Kalau dinilai tidak ada manfaatnya untuk pribadi kita, maka lebih baik tinggalkan," tegasnya. (A)
Penulis: Hir Abrianto
Editor: Kardin