Ketua Demokrat Sulawesi Tenggara Muh Endang Minta Setiap Kabupaten Miliki Dapil Sendiri

Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 16 Oktober 2025
0 dilihat
Ketua Demokrat Sulawesi Tenggara Muh Endang Minta Setiap Kabupaten Miliki Dapil Sendiri
Ketua DPD Demokrat Sultra, Muh Endang SA saat diwawancarai awak media. Foto: Erni Yanti/Telisik.

" DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar setiap kabupaten dan kota memiliki daerah pemilihan (dapil) tersendiri, tanpa harus digabung dengan wilayah lain "

KENDARI, TELISIK.ID - DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar setiap kabupaten dan kota memiliki daerah pemilihan (dapil) tersendiri, tanpa harus digabung dengan wilayah lain.

Ketua DPD Demokrat Sultra, Muh Endang SA menilai, penggabungan beberapa kabupaten dalam satu dapil justru membuat akuntabilitas wakil rakyat menjadi kabur.

Ia menegaskan, sistem dapil seharusnya memungkinkan masyarakat menilai langsung kinerja wakilnya di daerah masing-masing.

“Saya itu inginnya, dapil provinsi itu satu kabupaten satu dapil. Seperti Buton Utara dengan Muna Barat. Kalau Buton Utara satu, kasih saja satu dapil,” ujar Endang, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, dengan pemisahan dapil per kabupaten, kinerja anggota legislatif akan lebih mudah dievaluasi oleh masyarakat.

Baca Juga: Damai dengan Umar Bonte, Laporan Penghinaan Suku oleh Kadis Kominfo Sulawesi Tenggara Ridwan Badallah Lanjut ke Polda

“Kalau dia kerja atau tidak kerja, kelihatan. Tapi kalau digabung-gabung, akuntabilitasnya tidak terjangkau,” tegasnya.

Endang juga menyinggung pentingnya pendidikan politik dan kesadaran warga dalam menentukan pilihan. Ia menilai kualitas pemilih akan sangat menentukan kualitas pemimpin yang dihasilkan.

“Kalau kota edukasional, pemilihnya bagus, maka pilihannya juga bagus. Tapi kalau kesadaran politik rendah, pilihannya pun tidak bagus,” ujarnya.

Baca Juga: 9 Terdakwa Korupsi Tambang Ratusan Miliar di Kolaka Utara Mulai Disidangkan

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemilihan Umum dan Penyelenggara Pemilu (KPMI). Demokrat, kata Endang, berharap pembahasannya dilakukan secara partisipatif dan terbuka terhadap aspirasi publik.

“Undang-Undang itu jangan dibahas diam-diam, jangan tiba-tiba langsung ditetapkan. Harus cepat tapi tetap partisipatoris,” jelasnya.

Endang menambahkan, pandangannya tentang perilaku pemilih dan sistem representasi politik merupakan hasil riset akademiknya. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga