Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Dokumen Kasus Tambang dari Kantor Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara
Hamlin, telisik indonesia
Kamis, 16 Oktober 2025
0 dilihat
Tim pemeriksa Kejaksaan Agung RI mensita sejumlah dokumen usai menggeledah kantor Dinas Kehutanan Sultra, Kamis (16/10/2025). Foto:Hamlin/Telisik
" Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melakukan penggeledahan secara intensif di kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melakukan penggeledahan secara intensif di kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/10/2025).
Penggeledahan dilakukan di ruangan Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H) oleh tim Kejagung sejak pagi hari sekitar pukul 10.00 Wita hingga sore.
Pantauan telisik.id, sekitar pukul 15.28 Wita, terlihat sejumlah tim pemeriksa Kejagung RI keluar dari ruang P2H melalui pintu belakang kantor Dishut Sultra yang beralamat di Jalan Tebaununggu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Baca Juga: Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
Tim Kejagung tampak membawa sebuah box container plastik berwarnah biru yang di dalamnya berisikan beberapa dokumen kemudian dimasukkan ke bagasi mobil Toyota Kijang Innova.
Awak media berupaya meminta keterangan kepada tim pemeriksa Kejagung, namun mereka enggan berkomentar.
Sementara itu, staf P2H Dinas Kehutanan Sultra, Ardi, mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan dokumen pertambangan di wilayah Sultra.
Baca Juga: Ketua Demokrat Sulawesi Tenggara Muh Endang Minta Setiap Kabupaten Miliki Dapil Sendiri
"Berkas kegiatan pertambangan," ujar Ardi saat ditemui di ruang P2H kantor Dishut Sultra.
Meski begitu, Ardi tidak menjelaskan secara pasti tentang nama perusahaan dan lokasi tambang beroperasi. Ia menyebut, setelah melakukan pemeriksaan, tim Kejagung juga mensita sejumlah dokumen.
"Posisi tadi pemeriksaan semua berkas, untuk semua berkas sudah dibawah oleh pihak Kejagung," kata Ardi. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS