Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan di Konda, Konawe Selatan, Korban Dicabuli 5 Orang
Reporter
Kamis, 25 Mei 2023 / 10:07 pm
KENDARI TELISIK.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar 12 tahun inisial SA ditemukan fakta baru, korban disetubuhi 5 orang pria dengan lokasi berbeda.
Kapolsek Konda, Iptu Kartini mengungkapkan, 5 orang terduga pelaku diamankan setelah mereka melancarkan aksi pencabulan tersebut.
"Jadi jumlah pelaku anak ada 5 orang dan semuanya sudah diamankan di Polsek Konda," ujar Kartini kepada Telisik.id, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Polda Jawa Timur Dalami Pencabulan 16 TKW di Hongkong
Lima pelaku tersebut beberapa diantaranya masih kategori anak di bawah umur. F (15) ACP (15) AF (16) ATP (17) WJS (14) mereka melancarkan aksinya di lokasi dan waktu berbeda.
Awalnya pada Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 Wita. Korban bersama temannya A bertemu dengan pelaku F, FA dan ACP lalu berkenalan, kemudian pelaku mengajak jalan-jalan korban dengan menggunakan motor menuju Desa Pombulaa Jaya Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
Pelaku F dan AF bergoncengan dua dan korban bergoncengan empat dengan pelaku ACP, O, dan A.
Setelah sampai di Desa Pombulaa Jaya tepatnya di persawahan pelaku duduk di dekker, lalu pelaku F menyetubuhi korban di rumah persawahan usai pelaku F, setelah itu pelaku ACP mendatangi korban yang masih berada di gubuk persawahan, lantas juga menyetubuhi korban.
Tak sampai di situ, aksi itu berlanjut lagi, setelah pelaku ACP keluar dari gubuk persawahan, kemudian pelaku AF mendatangi korban dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali, lalu korban bersama temannya A ditinggalkan.
Pencabulan kembali terjadi di hari yang sama, sekitar pukul 24.00 Wita dengan pelaku berbeda lelaki inisial ATP (17), awalnya Korban bersama temannya A dijemput oleh lelaki H dari Desa Ambololi menuju ke BTN Ritonga Desa Pousu Jaya, Kecamatan Konda menuju rumah pelaku ATP.
Saat tiba di rumah pelaku, korban masuk bersama dengan temannya A duduk di ruang tamu bersama empat orang teman pelaku, saat duduk bersama teman yang lain korban mengantuk, sehingga korban masuk ke dalam kamar untuk istirahat, tidak lama kemudian pelaku menyusul masuk dalam kamar, pelaku mematikan lampu kamar dan mengunci pintu kamar, lalu pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Esok harinya korban SA kembali dicabuli, kali ini pelakunya inisial WJS (14), awalnya pada Selasa 16 Mei 2023, sekitar pukul 11.00 Wita. Korban bersama temannya A dijemput oleh pelaku di pos ronda di Desa Lebo Jaya Kecamatan Konda, bergoncengan tiga lalu menuju Desa Lamomea dan menurunkan korban di rumah F.
pelaku kemudian membawa korban di Kelurahan Konda, lalu pelaku menarik tangan korban dan membawa korban ke perumahan SDN 3 Konda, sehingga pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Atas rentetan kejadian pencabulan tersebut, korban mengalami rasa sakit pada alat kelaminnya.
Baca Juga: Dugaan Pencabulan 2 Bocah di Baubau Seret Pemilik Residence
Pelaku F (15) ACP (15) AF (16) mengaku kepada polisi, telah melakukan pencabulan terhadap korban SA di sebuah rumah sawah secara bergantian dan pelaku ATP (17) mengakui melakukan perbuatan tersebut di rumahnya.
Sementara, pelaku WJS (14) digrebek oleh warga setempat tengah berdua dengan korban SA dalam perumahan kosong di SDN 3 Konda, lantas diamankan di Polsek Konda.
Atas perbuatan 5 orang pelaku tersebut, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS