Polda Jawa Timur Dalami Pencabulan 16 TKW di Hongkong

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 17 Mei 2023
0 dilihat
Polda Jawa Timur Dalami Pencabulan 16 TKW di Hongkong
kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan kalau penyidik Ditkrimsus terus mengembangkan kasus pencabulan yang menimpa 16 TKW asal Jawa Timur di Hongkong. Foto: Ist.

" Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap saksi terhadap kasus Mohammad Faoruk Fajar (43) warga Sidoarjo tersangka pencabulan terhadap 16 TKW di Hongkong "

SURABAYA, TELISIK.ID - Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap saksi terhadap kasus Mohammad Faoruk Fajar (43) warga Sidoarjo tersangka pencabulan terhadap 16 TKW di Hongkong.

"Ditkrimsus Polda Jawa Timur dipimpin Dirkrimsus Kombes Pol Farman telah melakukan pendalaman terkait kasus cabul yang dilakukan tersangka Faoruk Fajar alias Kenny Hermansyah," jelas Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).

Dirmanto mengatakan, ada 11 saksi dan korban yang sudah dilakukan pemeriksaan untuk menjerat tersangka.

Baca Juga: Menkominfo jadi Tersangka Korupsi, Ternyata Hartanya Lebih Banyak dari Jokowi

“Pendalaman kasus terus kita lakukan dengan memeriksa terhadap para saksi dan korban di KJRI Hongkong,” ujar Kombes Dirmanto.

Atas tindakan dalam mengusut kasus itu lanjut Dirmanto, Polda Jawa Timur juga mendapat apresiasi dan respon positif dari para PMI khususnya para korban.

Sementara salah satu saksi korban yang didampingi temannya juga berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam pengungkapan kasus itu.

"Saya mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada bapak Kapolri, kepada bapak Kapolda Jawa Timur, kepada bapak Kadiv Hubinter dan Konjen KJRI Hongkong, yang telah membantu kami dalam kasusnya M Faoruk Fajar, semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ungkap Susi yang sedang dampingi temannya Suprihatin PMI Hongkong.

Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap tersangka Faoruk Fajar alias Kenny Hermansyah atas perbuatannya yang telah mencabuli para korbannya dan merekamnya dengan ponsel milik tersangka.

Baca Juga: Menkominfo Tersangka Bikin Nasdem Tegang, Surya Paloh Langsung Kumpul Pengurus

Selanjutnya tersangka Faoruk memanfaatkan video intim yang direkamnya, untuk memeras uang kepada para korbannya, dengan cara mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tidak memberikan uang.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang No 44 Th 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga