Dugaan Pencabulan 2 Bocah di Baubau Seret Pemilik Residence

Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Kamis, 02 Maret 2023
0 dilihat
Dugaan Pencabulan 2 Bocah di Baubau Seret Pemilik Residence
Anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan ketika berada di salah satu yayasan LBH untuk meminta perlindungan hukum. Foto: Iradat Kurniawan/Telisik

" Kasus dugaan pencabulan yang menimpa 2 anak di bawah umur di Kota Baubau AR (9) dan AS (4) berbuntut pada pelaporan terhadap salah satu pemilik perumahan "

BAUBAU, TELISIK.ID - Kasus dugaan pencabulan yang menimpa 2 anak di bawah umur di Kota Baubau AR (9) dan AS (4) berbuntut pada pelaporan terhadap salah satu pemilik perumahan di kota tersebut.

Kepada telisik.id, tim kuasa hukum tertuduh Muhammad Toufan Achmad dan Laode Muhammad Arfan mengatakan, kliennya merasa telah menjadi korban pencemaran nama baik yang dimuat di media online dan medsos.

Hal tersebut berawal dari kasus dugaan pencabulan yang terjadi Desember 2022 lalu di BTN miliknya hingga menyeret namanya sebagai tertuduh pelaku pencabulan.

Akhirnya melalui kuasa hukumnya memilih untuk memasukkan laporan aduan polisi Kapolres Baubau dan sebelumnya juga telah  melangsungkan konferensi pers di kediaman kliennya.

Tim kuasa hukum tertuduh juga menanggapi pemberitaan sejumlah media online yang dinilai tidak professional dan info yang disampaikan masih perlu dibuktikan dengan melakukan klarifikasi-klarifikasi yang proporsional.

Hal itu kemudian dilihat dari pemberitaan sebuah media, terlapor melalui kuasa hukumnya, Syafrin Salam, dalam relesnya diduga telah menyiarkan berita bohong/fitnah yang mengandung muatan pencemaran nama baik terhadap martabat  diri kliennya.

Baca Juga: Pedofilia di Kota Baubau Tega Cabuli 2 Adiknya

Dengan cara menuduhkan sesuatu hal yakni memfitnah pelapor/pemilik perumahan sebagai salah satu terduga pelaku tindak pidana asusila, pencabulan terhadap anak di bawah umur meskipun penyidik Polres Baubau telah menetapkan AP (19) sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa tersebut (kakak tiri dari korban).

Namun terlapor tetap menyebarkan diduga fitnah baik lewat media elektronik maupun secara lisan terhadap diri pelapor yang semakin hari semakin menyudutkan harkat martabat dan kehormatan diri pelapor, tentunya hal tersebut merugikan pelapor baik materil maupun imateril.

Tersebarnya berita fitnah/bohong dalam pemberitaan lewat media tersebut juga telah beredar di beberapa medsos yaitu Instagram Info Buton raya dan media sosial Kendari.update (KU), dan telah mendapat banyak tanggapan negatif utamanya terhadap diri pelapor dan usaha perumahan pelapor ikut dicemarkan dari netizen yang telah terprovokasi akibat berita bohong/fitnah tersebut.

Tentunya telah merugikan harkat martabat pelapor secara pribadi dan berita fitnah/hoaks tersebut telah berimbas merugikan usaha perumahan pelapor sebab akibat dari pemberitaan tersebut telah melahirkan ajakan kepada masyarakat umum untuk tidak membeli unit perumahan pelapor.

Sehingga berdasarkan kronologi kejadian tersebut pihaknya telah mengajukan laporan dan/atau pengaduan terhadap terlapor bersama kuasa hukumnya Safrin Salam serta tim redaktur pemberitaan dimaksud terkait dugaan tindak pidana prncemaran nama baik.

Serta akan melaporkan ke Dewan Pers atas produk berita yang dinilai tendensius dan menyudutkan seseorang tanpa didasari klarifikasi serta tidak profesional dalam melakukan peliputan beritanya.

"Isu-isu yang berkembang di masyarakat tentang tertuduhnya klien kami sebagai terduga pelaku oleh pelapor telah dibiarkan," tutur Toufan, Kamis (2/3/2023).

Di mana sejak awal ibu korban melaporkan ke polisi kliennya juga yang menemani dan membayar biaya Visum Et Repertum (VER) kedua korban.

"Entah dari mana keyakinan ibu korban sampai tega melakukan pencemaran nama baik hingga berimbas kepada kerugian usaha yang dia miliki," katanya.

Kata dia, ibu korban telah menjadi User BTN kliennya sejak November 2022 dan kejadian juga pada Desember lalu.

Baca Juga: Penis Pria Ini Dipotong Teman Wanitanya di Kamar Hotel

Ia pun merasa sangat prihatin dan berniat membantu ibu korban yang juga seorang singgle parents itu, namun semua yang dilakukan pada akhirnya nama baik dan usahanya menjadi korbannya.

"Sehingga berdasarkan hasil berunding dengan kerabat dan keluarga saya harus melapor polisi untuk membuktikan bahwa tuduhan dan semua komentar netizen tidak benar," tutupnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Baubau AKP Najamuddin membenarkan perihal tersebut dan mengatakan  surat aduan telah dimasukkan oleh terlapor.

"Nanti hari ini saya cek laporannya berdasarkan  informasi dari piket kemarin sudah memasukkan pengaduannya," tutur AKP Najamuddin. (B)

Penulis: Iradat Kurniawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga