MANGGARAI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur menahan Kepala SMPN I Reok HN (59) dan bendahara, MA (43).

HN dan MA diangkut menggunakan mobil tahanan Kejaksaan menuju sel tahanan Polres Manggarai pada Senin malam 2 Agustus 2021 pukul 19.50 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri dalam jumpa pers menjelaskan, sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan sejak Senin pagi dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita bertempat di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Manggarai oleh Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo.

HN dan MA merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) reguler tahun 2017, 2018, 2019 serta tahun 2020 pada SMP Negeri I Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HN, S.Pd dan tersangka MA, S.Pd selama 20 hari di Rutan Polres Manggarai terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2021 s/d 22 Agustus 2021,” ujar Kajari Manggarai, Bayu Sugiri.