Kepsek dan Bendahara SMPN 1 Reok Ditahan di Rutan Polres Manggarai
Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 03 Agustus 2021
0 dilihat
Barang bukti pengembalian kerugian negara. Foto: Ist
" HN dan MA diangkut menggunakan mobil tahanan Kejaksaan menuju sel tahanan Polres Manggarai pada Senin malam 2 Agustus 2021 pukul 19.50 Wita "
MANGGARAI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur menahan Kepala SMPN I Reok HN (59) dan bendahara, MA (43).
HN dan MA diangkut menggunakan mobil tahanan Kejaksaan menuju sel tahanan Polres Manggarai pada Senin malam 2 Agustus 2021 pukul 19.50 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri dalam jumpa pers menjelaskan, sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan sejak Senin pagi dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita bertempat di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Manggarai oleh Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo.
HN dan MA merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) reguler tahun 2017, 2018, 2019 serta tahun 2020 pada SMP Negeri I Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HN, S.Pd dan tersangka MA, S.Pd selama 20 hari di Rutan Polres Manggarai terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2021 s/d 22 Agustus 2021,” ujar Kajari Manggarai, Bayu Sugiri.
Ia menambahkan, penahanan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor: Print-95/N.3.17.8/Fd.1/08/2021, tanggal 2 Agustus 2021 atas nama tersangka HN dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor :Print-94/N.3.17.8/Fd.1/08/2021, tanggal 2 Agustus 2021 atas nama tersangka MA.
“HN dan MA disangka melanggar pasal primair yaitu pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsidiair: pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” urainya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler pada SMP Negeri I Reok Tahun Anggaran 2017 - 2020 adalah melaksanakan kegiatan fiktif dimana uangnya dibagi-bagikan kepada para guru dan pegawai.
Selain itu terjadi mark up kegiatan dengan cara melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai serta kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai
Kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka HN dan tersangka MA dalam pengelolaan dana BOS selama empat tahun tersebut sebesar Rp 839.401.569 rupiah.
“Dengan rincian, terdapat pengeluaran fiktif sebesar Rp 430.748.409, terdapat mark up pengeluaran sebesar Rp 160.362.632 serta terdapat pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai sebesar Rp 115.990.528,” beber Kajari.
Baca Juga: KPK Jerujikan Pengusaha Showroom Mobil Mewah Terkait Kasus Lahan Munjul
Baca Juga: Partai Demokrat Adukan Wamendes-PDTT ke Polda Sultra Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Selain adanya laporan fiktif dan mark up kegiatan, ditemukan pula kelebihan pembayaran honor tahun 2020 pada 16 Pegawai Honorer SMPN 1 Reok sebesar Rp 132.300.
“Besaran kerugian negaranya berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Nomor: 06/Insp/Lapsus/PKPT-2021 tanggal 18 Juni 2021,” katanya.
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa para pihak yang terkait sebanyak 29 orang saksi yang terdiri dari guru dan pegawai pada SMP Negeri I Reok, penyedia kegiatan makan dan minum, pihak ketiga kegiatan pengadaan ATK.
Ia mengatakan, baik tersangka maupun para pihak yang terlibat telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 441.102.858 dari total dana yang diselewengkan. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali