Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Fitrah Nugraha

Reporter

Selasa, 17 Januari 2023  /  3:22 pm

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Foto: TEMPO

JAKARTA, TELISIK.ID - Hukuman untuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kini telah diputuskan. Ia dituntut penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Tidak hanya itu, dia juga diyakini merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, dikutip dari detik.com, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Anak Sulung Ferdy Sambo Beri Pesan untuk Putri Cendrawathi, Jadi Mama Muda

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Diketahui, dikutip dari Suara.com - jaringan Telisik.id, jaksa menegaskan setidaknya enam poin yang memberatkan hukuman penjara seumur hidup bagi Sambo, berikut rinciannya:

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga: Teka-Teki Uang Rp 100 Triliun Ferdy Sambo di Rekening Brigadir J Terbongkar, Sebelum Diblokir Sudah Ditarik

3. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

4. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.

5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional.

6. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS