Festival Adat Kande-Kandea Buton Tengah Sempat Kacau, Lima Pengunjung Ditangkap Bawa Senjata Tajam

Elfinasari

Reporter

Senin, 14 April 2025  /  9:06 pm

Polisi menangkap lima pengunjung Festival Adat Kande-Kandea beserta barang bukti sajam. Foto: Ist.

BUTON TENGAH, TELISIK.ID – Lima orang pengunjung Festival Adat Kande-Kandea Tolandona di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, membawa senjata tajam (sajam) dan diringkus oleh polisi saat razia, Sabtu (12/4/2025).

Razia tersebut merupakan bagian dari pengamanan acara adat tahunan yang dilaksanakan di Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah.

Sebanyak 388 personel dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para pengunjung guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama pelaksanaan festival.

Baca Juga: Komplotan Pembegal Driver Online Kendari Bawa Korban hingga ke Sulawesi Selatan, Begini Kronologis Kejadian

Dalam pelaksanaannya, personel Polres Buton Tengah meringkus lima pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik dan golok. Mereka masing-masing berinisial JG (40), IQ (22), LA (20), ALB (19), ID (22).

Kasi Humas Polres Buton Tengah, Iptu Thamrin, menyampaikan bahwa razia dilaksanakan sebagai langkah preventif terhadap potensi tindak kriminal yang dapat mengganggu kelancaran acara.

"Personel pengamanan ditugaskan melakukan pemeriksaan di beberapa titik strategis, seperti pertigaan Desa Kolowa yang merupakan jalur utama menuju Tolandona dan Pelabuhan Tolandona yang menjadi akses masuk dari arah Kota Baubau," ujarnya, Senin (14/4/2025).

Salah seorang warga, Nurjannah, mengungkapkan bahwa sempat terjadi kekacauan saat penangkapan berlangsung.

"Iya, sempat kacau pestanya, tapi setelah itu acara tetap dilanjutkan hingga selesai," tuturnya.

Baca Juga: Bayar Utang Pernikahan, Pria Ini Habisi Nyawa Ayahnya dan Gadaikan Mobil Fortuner

Ia mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di pagi hari pada Minggu (13/4/2025) dan sempat melihat beberapa orang membawa pisau dan senjata tajam lainnya.

Kelima orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Buton Tengah oleh Satreskrim.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS