2 Tahun Kasus Dugaan Penipuan Libatkan Perusahaan Asuransi Tak Tuntas Ditangani Polisi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 11 Agustus 2022
0 dilihat
2 Tahun Kasus Dugaan Penipuan Libatkan Perusahaan Asuransi Tak Tuntas Ditangani Polisi
Tiopan Tarigan kuasa hukum dari Merlina Boru Hombing, korban dari dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pihak asuransi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polrestabes Medan belum menyelesaikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan, terhadap klaim asuransi yang tidak dicairkan oleh pihak PT Asuransi Commenwelth yang kini berganti nama menjadi PT FWD "

MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polrestabes Medan belum menyelesaikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan, terhadap klaim asuransi yang tidak dicairkan oleh pihak PT Asuransi Commenwelth yang kini berganti nama menjadi PT FWD. Padahal, perkara itu sudah berjalan dua tahun.

Adapun korban dalam perkara ini adalah Merlina Boru Hombing, di mana suaminya yang merupakan nasabah dari perusahaan asuransi meninggal dunia. Namun, pihak perusahaan tidak mencairkan klaim itu.

"Jadi, perkara itu sudah dua tahun. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dalam perkara itu," ungkap, Tiopan Tarigan, kuasa hukum dari Merlina Boru Hombing, ketika ditemui awak media di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (11/8/2022).

Awalnya, pihak korban melalui pengacaranya membuat laporan terkait tidak cairnya klaim asuransi jiwa itu, sesuai dengan dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan. Akan tetapi, perkara bisa berkembang menjadi pemalsuan surat keterangan dan Undang-Undang Peransurasian.

"Jadi, surat keterangan yang diberikan oleh Dokter Siti Aminah mengenai Bahtiar Ginting dengan vonis sakit gula itu adalah surat palsu. Kenapa saya bilang palsu, karena surat itu dibuat oleh dokter dan klinik dimaksud beraktivitas tanpa ada izin atau diduga ilegal," tuturnya.

Seharusnya, polisi bisa mengembangkan pasal lain dalam perkara yang sedang ditanganinya. Tidak berpatokan dengan pasal penipuan dan penggelapan (pasal 372 dan 378).

"Sampai saat ini penyidik hanya pasal penipuan dan penggelapan. Seharusnya mereka bisa mengembangkan dan pendalaman terkait pasal 263 tentang pemalsuan surat sakit gula dan pasal 75 Undang-Undang Peransurasianm. Jadi, dari sejak membuat laporan sampai saat ini, laporan ini tidak kunjung tuntas," ucapnya.

Selain itu yang menganjurkan penerapannya pasal penipuan dan penggelapan merupakan saran dari penyidik. Sewaktu pihak pengacara datang membuat laporan di tahun 2020 lalu.

"Jadi, kami berharap agar penyidik yang menangani perkara ini bisa mengembangkan pasal yang lainnya. Kami juga berharap agar penyidik menuntaskan kasus ini," katanya.

Baca Juga: Perjudian Online Terbesar Digerebek Polisi, Pengusahanya Diburu

Karena kasus ini tidak kunjung tuntas, pihak korban berharap agar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra untuk memberikan atensi atas perkara itu.

"Jadi, kami juga berharap agar Bapak Kapolda Sumatera Utara menekankan kasus ini kepada penyidik. Agar kasus ini bisa tuntas," terangnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara ketika dikonfirmasi mengaku, penyidik bisa mengembangkan pasal lain di luar pasal yang dilaporkan.

"Jika penyidik menemukan adanya tindak pidana pasal lainnya, di luar pasal yang dilaporkan. Itu bisa dikembangkan, artinya tidak berpatokan hanya pasal yang dilaporkan saja. Artinya, penyidik pasti akan mendalaminya, jika melihat adanya pelanggaran pasal lainnya," ungkap Hadi.

Mendengar kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah berjalan dua tahun. Kabid Humas Polda Sumatera Utara ini mengaku kaget.

"Sudah lama juga ya, tapi kami yakin bahwa penyidik yang menangani perkara ini akan bekerja dengan maksimal," terangnya.

Sebagaimana diketahui, suami Merlina Boru Hombing adalah Bahtiar Ginting, pria ini meninggal dunia 20 Februari 2018. Akan tetapi, ketika mereka hendak mengklaim asuransi. Pihak asuransi enggan untuk mengeluarkan atau mencairkan dana asuransi itu. Sehingga mereka membuat laporan ke Mapolrestabes Medan 13 Maret 2020 sesuai dengan nomor STTLP/674/III/2020.

Baca Juga: Seorang Pria Jadi Korban Busur di Depan UHO Kendari

Pihak perusahaan asuransi menolak mencairkan asuransi meninggalnya Bahtiar Ginting dengan alasan, dia meninggal karena penyakit gula berdasarkan surat keterangan dari pihak Klinik Umum atau Balai Pengobatan bernama Diski Husada dan ditandatangani oleh dokter Siti Amanah Ginting.

Karena adanya surat itu, sehingga keluarga almarhum Bahtiar Ginting tidak bisa mendapatkan haknya.

Bahtiar Ginting meninggal dunia 20 Februari 2018. Namun, sebelum meninggal dunia, Bahtiar pernah berobat di klinik Diski Husada, tepatnya 10 Februari 2017 dan 19 Februari 2018.

Kemudian, Bahtiar dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih di Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Lalu dia meninggal dunia dan disebabkan nyeri perut dengan skala tujuh sesuai dengan suratnya yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga