Gaji P3K Akan Dibayarkan Bulan ini
Reporter
Senin, 10 Oktober 2022 / 1:32 pm
KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Terkait belum dibayarnya 6 bulan gaji P3K, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur berjanji akan segera membayar di bulan ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka Timur, Herman Amin L menuturkan, gaji P3K sementara diproses dan semoga bisa cair bulan ini.
"Untuk pegawai P3K, silakan jalankan dulu kewajibannya, untuk masalah hak pasti akan kita bayarkan," tegasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Bendahara Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Soleha Uddin menuturkan, keterlambatan gaji ini dikarenakan beberapa kendala. Pertama masalah penetapan SK itu di bulan 4, jadi untuk perhitungan gaji belum di Dikbud, masih dititip di Keuangan.
"Jadi saat itu teman-teman keuangan daerah berasumsi kalau anggaran untuk gaji sebesar ini, karena saat itu kan belum ada SK terbit," jelasnya.
Baca Juga: Penari Lumense dan Pengunjung Pembukaan Festival Tangkeno X Kesurupan
Kedua, sesudah SK bulan 4 kemarin dan terpotong libur lebaran, itu kan ada proses lagi untuk pemberkasan gaji yang mau diinput dan lain-lain, sehingga mereka gajian pada bulan 6, karena asumsi dari awal ini tidak tau berapa yang di SK-kan pada saat itu.
"Sehingga karena asumsi pada saat itu yang dianggarkan hanya berapa miliar saja, akhirnya tidak cukup untuk membayar kekurangan di bulan sebelumnya," ungkapnya.
Dia juga menegaskan, semua kekurangan gaji yang ada akan tetap dibayarkan pada saat anggaran perubahan sudah cair.
Baca Juga: Kasi Pidsus Kejari Muna Berganti, Sahrir Titip Dua Perkara Dugaan Korupsi
Sementara di tempat yang berbeda, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kolaka Timur, Abraham menuturkan, terkait masalah gaji P3K itu sudah dianggarkan dan masih menunggu proses untuk pencairan.
"Kami sudah usulkan di anggaran perubahan, jadi sisa tunggu saja prosesnya," ujarnya.
Dia meminta pegawai P3K sabar menunggu, karena proses pembayaran gaji bulan-bulan sebelumnya dilakukan secara bertahap sampai bulan Desember. (A)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali