Kasi Pidsus Kejari Muna Berganti, Sahrir Titip Dua Perkara Dugaan Korupsi

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 10 Oktober 2022
0 dilihat
Kasi Pidsus Kejari Muna Berganti, Sahrir Titip Dua Perkara Dugaan Korupsi
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing memimpin pelantikan dan serah terima jabatan kasi Pidsus dan Kasi Datun. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna berganti dari Sahrir ke Musrin Age "

MUNA, TELISIK.ID - Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna berganti dari Sahrir ke Musrin Age.

Musrin Age sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng). Sementara Sahrir mendapat promosi jabatan sebagai pemeriksa Tindak Pidsus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Pelantikan dan serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Senin (10/10/2022).

Agustinus bilang, pergeseran jabatan di institusi Adhyaksa merupakan hal yang biasa. Ia menyampaikan ucapan terima kasih pada Sahrir yang selama bertugas telah memberikan sumbangsi dan kinerja untuk prestasi Kejari. Kata dia, saat ini bidang penanganan Tindak Pidsus, Kejari Muna menempati urutan ketiga tingkat nasional mengalahkan Semarang dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Prestasi yang ada, harus kita jaga dan tingkatkan," kata Agustinus.

Baca Juga: Dana Pinjaman PEN Tahap II Mulai Dicairkan

Ia yakin, Kasi Pidsus baru, Musrin Age dapat mengikuti jejak Sahrir dalam menanangani perkara korupsi di wilayah Muna, Muna Barat (Mubar) dan Buton Utara (Butur).

Sahrir menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Muna selama dua tahun. Untuk tahun ini, mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu telah menuntaskan empat perkara korupsi dengan tujuh terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kini, Sahrir menitip dua perkara dugaan korupsi yang dalam proses penyidikan (sidik) ke Musrin. Adalah dugaan korupsi proyek pengaman pantai di Desa Wantulasi, Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2020 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menelan anggaran sebesar Rp 3 miliar dan dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna tahun 2019 yang menelan anggaran sebesar Rp 567 juta dari Dana Desa (DD) dengan dua tersangka, mantan Pj Kades Pasikuta, LLN dan kontraktor CV Alfa Media, LM.

"Untuk kedua perkara itu tinggal pemeriksaan ahli dan perhitungan kualitas serta kuantitas," kata Sahrir.

Baca Juga: Sekda Muna Perintahkan Plt Kadikbud Beri Sanksi Kasek SD 7 Lasalepa

Kasi Pidsus, Musrin Age berjanji akan menindaklanjuti perkara dugaan korupsi yang dititipkan pejabat sebelumnya (Sahrir) sehingga dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk menjalani penuntutan.

"Apa yang menjadi tunggakan, insyaAllah akan ditindaklanjuti," kata Musrin.

Selain, kasi pidsus, jabatan kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga berganti dari I Putu Erick Sunas Arintama ke Puput Wijaya Putra. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga